Gubsu Diminta Memanggil Bupati Deli Serdang untuk Evaluasi APBD Gaji Guru PPPK PW

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, diharapkan tidak hanya menjadi penonton dalam situasi sulit yang dihadapi oleh 2.341 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Deli Serdang. Keterlambatan pembayaran gaji selama tiga bulan pasca pelantikan adalah isu yang mendesak dan memerlukan perhatian serta tindakan nyata dari pemerintah daerah.
Urgensi Evaluasi APBD Gaji Guru PPPK
Dalam konteks ini, sangatlah penting bagi Gubernur untuk mengambil langkah tegas dengan memanggil Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, untuk melakukan evaluasi mengenai alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terkait gaji guru PPPK PW. Sampai saat ini, para guru tersebut belum menerima gaji, yang tentunya menjadi persoalan serius dalam pengelolaan anggaran daerah.
Fredy Dermawan, Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Deli Serdang, bersama rekan-rekannya dari organisasi mahasiswa lainnya, menyampaikan harapan ini kepada awak media pada Rabu, 22 April 2026. Mereka meminta perhatian serius dari Pemerintah Provinsi untuk menyelesaikan masalah ini, yang tidak hanya berdampak pada kesejahteraan guru, tetapi juga pada kualitas pendidikan di daerah tersebut.
Pentingnya Tindakan Gubernur
Gubernur memiliki mandat konstitusional untuk mengawasi dan mengevaluasi kinerja pemerintah kabupaten atau kota yang dianggap tidak memenuhi tanggung jawabnya. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, yang memberikan hak dan kewajiban kepada Gubernur untuk melakukan evaluasi APBD Deli Serdang. Fredy menekankan pentingnya bagi Gubernur untuk memanggil Bupati Deli Serdang dan menanyakan alasan di balik ketidakpatuhan terhadap amanat undang-undang mengenai penggajian guru PPPK.
- Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah.
- Hak dan kewajiban gubernur untuk mengevaluasi APBD.
- Pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan anggaran daerah.
- Perlunya pertanggungjawaban dari Bupati Deli Serdang.
- Pentingnya kesejahteraan guru dalam konteks pendidikan yang berkualitas.
Fredy juga menyoroti bahwa jika Gubernur menemukan bahwa sebagian besar anggaran Deli Serdang dialokasikan untuk belanja birokrasi yang tidak mendesak, maka tindakan refocussing anggaran harus segera dilakukan. Ini penting untuk memastikan bahwa dana publik digunakan dengan tepat dan tidak mengorbankan kesejahteraan guru-guru yang berkontribusi pada pendidikan anak bangsa.
Regulasi yang Mengatur Penggajian Guru PPPK
Dalam diskusi ini, para mahasiswa juga mencatat bahwa Pemkab Deli Serdang tidak seharusnya mencari alasan dengan mengklaim tidak adanya regulasi yang mengatur penggajian guru PPPK PW. Nyatanya, daerah tetangga seperti Kota Medan dan Pemerintah Provinsi Sumut telah berhasil membayar gaji guru PPPK PW sebesar sekitar Rp 2 juta per bulan.
Fredy menegaskan bahwa regulasi mengenai penggajian guru PPPK telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 900.1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2025, yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia. Dalam surat tersebut, dijelaskan dengan jelas tentang alokasi anggaran yang diperlukan dalam APBD untuk mendukung pelaksanaan gaji guru PPPK.
Detail Pengaturan Gaji dalam APBD
Pada poin ketiga dari surat edaran tersebut, ditegaskan bahwa pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran belanja dalam APBD untuk penggajian guru PPPK Paruh Waktu. Dengan klasifikasi dan nomenklatur yang tepat, penggajian ini harus tercantum dalam rencana pembangunan dan keuangan daerah.
- Penggajian guru PPPK harus sesuai dengan regulasi yang berlaku.
- Alokasi anggaran harus jelas dan terstruktur.
- Perlu adanya transparansi dalam pengelolaan anggaran.
- Regulasi harus diimplementasikan untuk kepentingan masyarakat.
- Kesejahteraan guru harus menjadi prioritas dalam pengelolaan APBD.
Fredy juga menegaskan agar Pemkab Deli Serdang segera menghentikan pernyataan-pernyataan normatif yang tidak memberikan dampak positif bagi kesejahteraan guru. Menurutnya, lebih baik Bupati Asri Ludin Tambunan menggunakan hak diskresinya untuk menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Teknis Penggajian sebagai dasar hukum yang sah untuk pencairan gaji guru PPPK Paruh Waktu.
Perluasan Tindakan dan Pergeseran Anggaran
Lebih lanjut, Fredy dan Cipayung Plus Deli Serdang menuntut adanya pergeseran anggaran yang cepat agar gaji ribuan pengajar dapat segera dicairkan tanpa harus menunggu proses administrasi APBD Perubahan. Proses ini sering kali dijadikan alasan untuk menunda hak-hak guru yang seharusnya segera direalisasikan.
“Kami tidak akan membiarkan martabat guru diinjak-injak oleh alibi administratif. Jika Pemkab tetap berkeras dan bersembunyi di balik tumpukan dokumen, maka kami siap membawa suara perjuangan guru ini dari ruang kelas ke jalanan. Sejarah akan mencatat siapa pemimpin yang berani membela harkat pendidik dan siapa yang hanya pandai beretorika demi kepentingan politik,” tegas Fredy dengan penuh semangat.
Dengan adanya tuntutan ini, harapannya adalah agar Gubernur Sumatera Utara segera bertindak untuk memastikan bahwa APBD Deli Serdang benar-benar mencerminkan kebutuhan dan hak-hak para guru PPPK. Ini adalah langkah krusial untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik di daerah tersebut.
➡️ Baca Juga: KAI Daop 5 Purwokerto Rayakan Hari Kartini dengan Edukasi dan Apresiasi untuk Perempuan
➡️ Baca Juga: Bagaimana Mentransfer Data dari iPhone ke Android dengan Cepat & Tidak Ada yang Terlewat?




