Keputusan Praperadilan: Status Tersangka Eks Menag Yaqut Cholil Resmi Ditetapkan

Dalam dunia hukum, praperadilan menjadi salah satu proses yang kerap mengundang perhatian masyarakat. Salah satunya adalah perkara yang menjerat eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Keputusan praperadilan eks Menag Yaqut Cholil baru-baru ini telah diputuskan oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam putusannya, hakim menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Kini, status tersangka Yaqut telah resmi ditetapkan oleh KPK dan proses hukum selanjutnya akan segera dilanjutkan.
Putusan Praperadilan
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, telah memutuskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut Cholil Qoumas ditolak sepenuhnya. Permohonan tersebut terkait dengan penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Selanjutnya, hakim juga menegaskan bahwa biaya perkara ditanggung penuh oleh pemohon, Yaqut, dengan nilai nihil.
Penetapan Status Tersangka
Sulistyo Muhamad Dwi Putro, dalam putusannya, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam ruang lingkup praperadilan, hakim hanya menguji aspek formil, seperti prosedur penetapan tersangka dan keabsahan proses penyidikan. Berdasarkan penilaian tersebut, hakim menyimpulkan bahwa langkah KPK dalam menetapkan Yaqut sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan hukum.
Perkara Kuota Haji
Kasus yang menjerat Yaqut ini berawal dari kebijakan pembagian tambahan kuota haji Indonesia tahun 2024 yang diatur ketika Yaqut berada di posisi Menteri Agama. Awalnya, Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah. Namun, pemerintah mendapatkan tambahan kuota 20 ribu jemaah sehingga total kuota menjadi 241 ribu orang. Tambahan kuota tersebut kemudian dibagi rata, yakni 10 ribu untuk jemaah haji reguler dan 10 ribu untuk jemaah haji khusus.
Argumen Tim Kuasa Hukum Yaqut
Di tengah proses hukum yang berjalan, tim kuasa hukum Yaqut, Andi Syafrani menilai bahwa penetapan tersangka oleh KPK tidak memenuhi prosedur dalam ketentuan hukum acara pidana. Andi berpendapat bahwa syarat minimal dua alat bukti belum terpenuhi saat Yaqut ditetapkan sebagai tersangka. Mellisa Anggraini, kuasa hukum lainnya, juga menambahkan bahwa kliennya hanya menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka tertanggal 9 Januari 2026, namun tanpa disertai dokumen resmi penetapan tersangka seperti yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang KUHAP terbaru.
Penyidikan dan Penetapan Tersangka
Menyusul keputusan praperadilan tersebut, KPK memastikan akan segera memanggil Yaqut untuk diperiksa sebagai tersangka. Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, mengatakan bahwa pemanggilan terhadap eks Menteri Agama itu akan dilakukan dalam waktu dekat. Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan bahwa pimpinan KPK memiliki kewenangan menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam perkara korupsi.
Reaksi Masyarakat
Sidang praperadilan ini juga menarik perhatian banyak pihak. Sejumlah anggota Nahdlatul Ulama dari unsur Barisan Ansor Serbaguna (Banser) memadati halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak pagi. Sebagian dari mereka mengenakan seragam loreng khas Banser. Selain itu, sejumlah simpatisan juga hadir dengan mengenakan kaos bertuliskan “Sahabat Yaqut”.
Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, proses hukum terhadap Yaqut dipastikan akan terus berlanjut di tahap penyidikan oleh KPK.
➡️ Baca Juga: Wawali Bontang Agus Haris Ajak Warga Aktif Mengkritik untuk Demokrasi yang Lebih Baik
➡️ Baca Juga: Babinsa dan Bhabinkamtibmas Buring Tingkatkan Sinergitas dalam Pengamanan Wilayah




