Operasional Angkutan Barang di Malang Kota Dibatasi Selama Lebaran 13-29 Maret 2026 oleh Polresta

Kota Malang akan menghadapi perubahan lalu lintas signifikan selama periode Lebaran tahun ini, karena pihak berwenang telah memutuskan untuk membatasi operasional angkutan barang dari 13 hingga 29 Maret 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan keselamatan perjalanan masyarakat selama musim mudik dan arus balik Idul Fitri 1447 H/2026 M.
Penyebab Pembatasan Operasional Angkutan Barang
AKP Rio Angga Prasetyo, Kasat Lantas Polresta Malang Kota, mengungkapkan bahwa pembatasan ini adalah hasil dari Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa kementerian dan lembaga pemerintah pusat. Kebijakan ini secara khusus dirancang untuk memfasilitasi perjalanan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat yang mudik Lebaran, dengan mengurangi kepadatan lalu lintas di rute utama dan mengurangi risiko kecelakaan.
Penerapan Pembatasan Operasional
Operasional angkutan barang akan dibatasi mulai Jumat, 13 Maret hingga Minggu, 29 Maret 2026. Selama periode ini, pengawasan kendaraan angkutan barang akan diperketat, khususnya di perbatasan kota. Langkah ini diharapkan akan meredam kepadatan lalu lintas saat puncak arus mudik dan balik.
Untuk melaksanakan pembatasan ini, petugas akan memasang barrier atau pembatas jalan di beberapa titik strategis. Hal ini bertujuan untuk membatasi akses kendaraan angkutan barang berukuran besar dan memungkinkan pengawasan yang lebih efektif oleh petugas di lapangan.
Pembatasan Juga Berlaku di Jalan Tol
Pembatasan operasional angkutan barang tidak hanya diterapkan di jalan arteri, tetapi juga di jalan tol yang menjadi jalur distribusi arus mudik dan balik. Ini adalah bagian dari upaya untuk mengurangi potensi kepadatan lalu lintas dan meminimalisir risiko kecelakaan.
Tujuan Utama Pembatasan
AKP Rio menekankan bahwa tujuan utama dari pembatasan ini adalah untuk melindungi keselamatan di jalan dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat selama Lebaran 2026. Dia berharap bahwa semua pihak akan mematuhi aturan ini demi kelancaran bersama.
Dukungan dari Dinas Perhubungan Kota Malang
Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra. Dia menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan kepolisian dalam pengawasan dan penindakan pelanggaran aturan pembatasan ini.
Pengecualian Pembatasan Operasional
Perlu dicatat bahwa pembatasan operasional ini tidak berlaku untuk kendaraan yang mengangkut kebutuhan vital masyarakat, seperti bahan bakar minyak (BBM), elpiji, dan distribusi bahan pokok atau sembako. Hal ini untuk memastikan stabilitas kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi selama periode libur Lebaran.
➡️ Baca Juga: Gubernur Kalteng Luncurkan Program Kartu Huma Betang Sejahtera untuk Masyarakat
➡️ Baca Juga: DPR Siap Evaluasi 10 Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Tanggal 11 Maret




