
Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini telah menyerahkan daftar berisi sepuluh calon anggota Dewan Komisioner OJK kepada DPR. Ini menandai permulaan dari proses evaluasi dan seleksi yang intensif oleh DPR dalam menentukan kerangka kepemimpinan baru dalam OJK. Dalam artikel ini, kita akan melihat lebih dekat profil sepuluh calon ini dan proses yang akan mereka jalani.
Proses Seleksi dan Evaluasi
Daftar ini adalah hasil dari proses seleksi administratif yang ketat, di mana 20 calon awal telah disaring menjadi 10 calon yang paling potensial. Mereka akan menjalani proses evaluasi lebih lanjut oleh DPR, yang dikenal sebagai uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Menurut Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI, proses uji kelayakan ini akan berlangsung pada Rabu, 11 Maret 2026. Dalam proses ini, DPR akan mengevaluasi calon anggota Dewan Komisioner OJK berdasarkan sejumlah kriteria, termasuk pengetahuan mereka tentang industri, pengalaman, dan integritas etika.
Pengisian Posisi di Dewan Komisioner OJK
Setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan, lima dari sepuluh calon ini akan dipilih untuk mengisi posisi penting di Dewan Komisioner OJK. Misbakhun menjelaskan bahwa posisi-posisi tersebut mencakup Ketua Dewan Komisioner, Wakil Ketua Dewan Komisioner, dan tiga Kepala Eksekutif Pengawas yang masing-masing bertanggung jawab atas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon; Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto; serta Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen.
Penentuan Hasil
Setelah proses evaluasi dan seleksi selesai, Komisi XI DPR akan segera membuat keputusan tentang lima nama yang akan menjadi anggota Dewan Komisioner OJK. Keputusan ini akan diumumkan pada hari yang sama. Hasil keputusan ini kemudian akan dibawa ke rapat paripurna DPR pada hari Kamis, 12 Maret 2026, untuk mendapatkan persetujuan dan legitimasi.
Calon Anggota Dewan Komisioner OJK
Berikut adalah sepuluh calon anggota Dewan Komisioner OJK yang akan menjalani proses evaluasi dan seleksi oleh DPR:
- Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK.
- Agus Sugiarto, Komisaris Independen PT Danantara Asset Management.
- Hernawan Bekti Sasongko, Anggota Badan Supervisi OJK.
- Ary Zulfikar, Direktur Eksekutif Hukum Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
- Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK.
- Darmansyah, Deputi Komisioner Perencanaan Strategis Keuangan, Sekretariat Dewan Komisioner dan Logistik OJK.
- Dicky Kartikoyono, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI).
- Danu Febrianto, Senior Executive Vice President LPS.
- Adi Budiarso, Direktur Pengembangan Perbankan Pasar Keuangan dan Pembiayaan Lainnya Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan.
Proses evaluasi dan seleksi ini adalah bagian penting dalam menentukan arah dan kebijakan OJK di masa mendatang. Dengan pemilihan anggota Dewan Komisioner yang tepat, OJK diharapkan dapat terus memainkan peran pentingnya dalam menjaga stabilitas dan integritas sektor keuangan di Indonesia.
➡️ Baca Juga: Review Fitur Audio Vivo: Kualitas Speaker & Hi-Res Sound untuk Musik
➡️ Baca Juga: Serangan Kapal Kargo Thailand di Selat Hormuz: 20 Awak Kapal Berhasil Selamat



