Kapolda Banten Lakukan Tinjauan di Pos Penyekatan Cilegon Timur Menjelang Pengalihan Arus ke Pelabuhan Ciwandan dan BBJ

Menjelang implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pengaturan lalu lintas menuju pelabuhan penyeberangan yang akan diberlakukan pada 13 Maret 2026, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki melakukan peninjauan di pos penyekatan Cilegon Timur, Kota Cilegon, pada Selasa, 11 Maret 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh personel dan fasilitas yang akan digunakan dalam proses penyekatan dan pengalihan arus kendaraan telah siap.
Tinjauan Kapolda Banten di Pos Penyekatan Cilegon Timur
Menurut Kapolda Hengki, tinjauan ini dilakukan untuk memastikan bahwa segala mekanisme pengaturan lalu lintas berjalan dengan baik saat kebijakan mulai diberlakukan. “Kami melakukan pengecekan ini untuk memastikan kesiapan personel dan fasilitas di lapangan sebelum diberlakukannya Surat Keputusan Bersama pada 13 Maret 2026. Nantinya, penyekatan kendaraan akan dialihkan di Cilegon Timur,” ujar Hengki.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengaturan ini dibuat guna mengurangi kepadatan arus menuju Pelabuhan Merak. Kendaraan akan diarahkan berdasarkan golongan dan tujuan pelabuhannya.
Pengaturan Kendaraan Menjelang SKB
“Mulai pukul 15.00 WIB, kendaraan golongan 5B dan 6B akan diarahkan oleh petugas menuju Pelabuhan Ciwandan, sedangkan kendaraan bertipe sumbu tiga atau golongan 7, 8, dan 9 akan diarahkan menuju Pelabuhan BBJ,” jelas Kapolda Hengki.
Untuk Pelabuhan Merak, akan diprioritaskan bagi kendaraan penumpang tertentu seperti pejalan kaki, mobil pribadi, serta bus. “Di Merak, akan diperuntukkan bagi pejalan kaki, mobil pribadi, dan bus, sehingga arus kendaraan bisa lebih teratur dan tidak terjadi penumpukan,” papar Hengki.
Kapolda Hengki juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan berbagai fasilitas pendukung untuk memastikan keberlangsungan operasional pengamanan dan pelayanan kepada masyarakat.
Fasilitas Pendukung di Lapangan
“Kami telah menyiapkan 6 pos terpadu, 39 pos pengamanan, 10 pos pelayanan, 2 pos SAR, serta pos kesehatan dan lokasi tempat ibadah untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Kapolda Hengki.
Selain itu, fasilitas di Pelabuhan Pelindo Ciwandan juga telah dipersiapkan untuk menampung kendaraan roda dua yang akan melakukan penyeberangan.
Pelabuhan Pelindo Ciwandan
Kapolda Hengki menjelaskan, “Di Pelabuhan Pelindo Ciwandan telah disediakan 12 lajur untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas masing-masing lajur sekitar 400 kendaraan, sehingga total kapasitasnya mencapai sekitar 4.800 hingga 5.000 kendaraan roda dua.”
Untuk kendaraan golongan 5B dan 6B di pelabuhan tersebut, juga telah disiapkan kapasitas sekitar 400 hingga 500 kendaraan. Hal ini ditujukan agar proses bongkar muat kendaraan dapat berjalan lebih cepat saat kapal sandar.
“Nantinya kendaraan sudah siap masuk ketika kapal sandar karena tiketnya telah diambil sebelumnya. Fasilitas juga akan dilengkapi oleh ASDP berupa tenda loket ticketing dengan sistem tap elektronik, area UMKM, serta toilet portabel,” pungkasnya.
➡️ Baca Juga: Tren Interior Minimalis Paling Dicari di Indonesia
➡️ Baca Juga: Modus Penipuan Bukti Transfer Palsu Makin Canggih berkat AI, Cek Langkah Pencegahannya