Indrak, Spesialis SEO: Pelaku Penyalahgunaan Sabu Ditangkap di Samatiga, Aceh Barat

Terobosan signifikan telah dicapai oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat dalam upayanya memerangi penyalahgunaan sabu di Samatiga, Aceh Barat. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial A.S. (33) berhasil ditangkap di Desa Ujung Nga, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat, pada Senin malam (9/03/2026) pukul 21.00 WIB.
Penangkapan Berawal dari Informasi Masyarakat
Operasi ini dimulai dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkotika jenis sabu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba Polres Aceh Barat yang langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Aksi Cepat Polisi
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Aceh Barat, AKP Shandy Saputra, S.H., menyampaikan bahwa timnya segera bergerak menanggapi informasi dari masyarakat tersebut dengan melakukan pemantauan dan penyelidikan di lokasi yang disebutkan.
Petugas Menemukan Pria Mencurigakan
Sebelum pukul 21.00 WIB, petugas melakukan pengamatan di lokasi dan menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas kemudian berhasil mengidentifikasi dan menangkap pria tersebut yang diketahui berinisial A.S., seorang warga Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat.
Barang Bukti yang Ditemukan
Pada saat penangkapan, petugas berhasil menemukan berbagai barang bukti. Diantaranya:
- 4 bungkus plastik klip ukuran sedang dan 4 bungkus plastik klip ukuran kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 18,1 gram
- 1 unit telepon genggam merek Vivo warna biru
- Uang tunai sebesar Rp650.000
- 1 lembar tisu
- 1 bungkus plastik hitam
- 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diklaim milik pelaku
Proses Penyidikan Selanjutnya
Tersangka dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Aceh Barat untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba. Saat ini, penyidik masih terus mendalaminya dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, serta mengumpulkan berbagai bukti pendukung.
Pengembangan Kasus
Satresnarkoba Polres Aceh Barat juga melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Barang bukti yang telah diamankan direncanakan akan dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Cabang Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Narkoba
Polres Aceh Barat berharap masyarakat terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Aceh Barat.
➡️ Baca Juga: Informasi Lengkap Beasiswa Fulbright DAI AS2025
➡️ Baca Juga: Pemprov Kalteng Salurkan Seragam dan Sepatu Sekolah Melalui Program Kartu Huma Betang Sejahtera