Cipayung Plus Siap Lakukan Aksi Unjuk Rasa Terhadap Bupati Deli Serdang

Di tengah ketidakpuasan yang berkembang, elemen mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Cipayung Plus di Kabupaten Deli Serdang bersiap untuk menggelar aksi unjuk rasa. Tujuannya adalah untuk mengekspresikan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, yang dinilai gagal dalam memperhatikan kesejahteraan pendidik di daerah tersebut.
Tuntutan Kesejahteraan Guru
Salah satu alasan utama di balik aksi ini adalah keluhan dari 2.341 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang, hingga saat ini, belum menerima gaji mereka. Sudah tiga bulan berlalu sejak mereka dilantik, namun tidak ada satu pun dari mereka yang menerima pembayaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Deli Serdang.
“Kondisi ini semakin memperburuk situasi, dan kami merasa perlu untuk bersuara. Perlawanan terhadap kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang di bawah kepemimpinan Bupati Asri Ludin Tambunan semakin kuat, terutama terkait dengan nasib ribuan guru yang belum mendapatkan hak mereka,” ungkap Fredy Dermawan, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Deli Serdang.
Profil Cipayung Plus
Cipayung Plus di Kabupaten Deli Serdang terdiri dari beberapa organisasi mahasiswa, termasuk HMI, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), dan Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH). Masing-masing organisasi ini dipimpin oleh tokoh-tokoh kunci yang berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak pendidikan di daerah mereka.
- HMI dipimpin oleh Fredy Dermawan
- IMM dipimpin oleh Arief Perdiansyah
- GMNI dipimpin oleh Ronaldo Simatupang
- HIMMAH dipimpin oleh Hafizh Tampubolon
Rencana Aksi Demonstrasi
Dalam pernyataan sikapnya, Cipayung Plus menyatakan bahwa mereka telah melakukan diskusi mendalam dan kajian terhadap permasalahan yang ada. Sebagai hasilnya, mereka merencanakan aksi demonstrasi yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 16 April 2026, di Kantor Bupati Deli Serdang. Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap pengabaian terhadap hak-hak guru PPPK Paruh Waktu.
“Kami secara resmi menyampaikan mosi tidak percaya kepada Bupati Asri Ludin Tambunan dan mengecam dugaan pengabaian yang sistematis terhadap nasib 2.341 guru tersebut,” tegas Fredy.
Analisis Hukum
Aliansi mahasiswa ini mengklaim bahwa melalui kajian hukum yang mendalam, mereka menemukan bukti bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang diduga telah melanggar hierarki perundang-undangan. Mereka berpendapat bahwa Pemkab sengaja menghindari kewajiban untuk membayar gaji yang seharusnya diambil dari APBD Deli Serdang.
Cipayung Plus menegaskan bahwa guru PPPK Paruh Waktu bukanlah tenaga kerja sukarela. Mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sah secara konstitusional, sesuai dengan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 UU RI Nomor 20 Tahun 2023. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 50 dari UU ASN, negara wajib memberikan penghargaan berupa gaji, tunjangan, dan jaminan sosial yang dananya berasal dari APBD daerah.
Pelanggaran Terhadap Regulasi
Fredy menambahkan bahwa kekecewaan aliansi mahasiswa ini mencapai puncaknya dikarenakan Pemkab Deli Serdang diduga telah melanggar instruksi pemerintah pusat. Dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 900.1.1/227/SJ tertanggal 16 Januari 2025, seluruh kepala daerah diperintahkan untuk mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk kebutuhan gaji guru-guru PPPK Paruh Waktu.
Instruksi tersebut semakin diperkuat oleh Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang menjamin hak-hak guru PPPK Paruh Waktu atas gaji sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pelanggaran Hak Pendidik
“Pengabaian terhadap dua regulasi tersebut dianggap sebagai bentuk pembangkangan administratif yang mencederai hak konstitusional para pendidik di Deli Serdang. Kewajiban penganggaran ini jelas tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 serta Pasal 5 Perpres Nomor 98 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa seluruh pembayaran gaji pegawai PPPK di daerah adalah beban APBD,” jelas Fredy.
Dia juga menekankan bahwa dalam pernyataan sikap bersama, Cipayung Plus membongkar adanya manipulasi narasi yang dilakukan oleh oknum di pemerintah daerah. Mereka mencoba menggunakan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebagai alasan untuk tidak membayar gaji pokok.
Penjelasan Tunjangan Profesi Guru
“Kami ingin menegaskan bahwa berdasarkan Permendikdasmen RI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 5 ayat (2), Tunjangan Profesi diberikan setara satu kali gaji pokok. Ini berarti tunjangan tersebut adalah bentuk penghargaan atas profesi dan bukan pengganti gaji pokok yang merupakan kewajiban pemerintah daerah,” imbuhnya.
Fredy menekankan bahwa jika Pemkab merasa tugasnya selesai hanya karena guru menerima TPG dari pusat, itu adalah penyesatan hukum. Gaji pokok tetap merupakan utang yang harus dibayarkan melalui APBD.
Tuntutan Resmi Cipayung Plus
Cipayung Plus menegaskan bahwa TPG yang diterima dari pusat belum mencakup gaji pokok yang seharusnya diterima oleh 2.341 guru tersebut. Berdasarkan temuan teknis ini, mereka melayangkan tuntutan berlapis kepada pemerintah.
- Mendesak Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan untuk segera melakukan revisi APBD dan mencairkan gaji pokok 2.341 guru sesuai dengan standar ASN yang berlaku.
- Meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit investigatif terhadap alokasi Dana Pendidikan di Deli Serdang, karena membiarkan pegawai bekerja tanpa gaji dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
- Mendesak Ombudsman RI Perwakilan Sumut untuk segera memeriksa Pemkab Deli Serdang atas dugaan maladministrasi berat.
Aksi ini mencerminkan semangat perjuangan yang kuat dari Cipayung Plus untuk memperjuangkan hak-hak pendidikan di daerah, serta menuntut keadilan bagi para pendidik yang selama ini terabaikan. Mereka berharap bahwa dengan aksi ini, perhatian pemerintah akan tertuju dan masalah kesejahteraan guru dapat segera mendapatkan solusi yang tepat.
➡️ Baca Juga: Strategi Meningkatkan Daya Tahan Tubuh Melalui Kebiasaan Sehat Harian
➡️ Baca Juga: Warga Belgia Dideportasi dari Medan Melalui Kualanamu Karena Melanggar Aturan Izin Tinggal



