DPRD Malang Tinjau Ulang Penataan Suhat dan Usulkan Progres Proyek Drainase

Penataan kawasan Soekarno-Hatta atau yang lebih dikenal dengan Suhat di Kota Malang, menjadi sorotan pascaselesai proyek drainase yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dalam peninjauan tersebut, DPRD Kota Malang memberikan usulan untuk melanjutkan proyek drainase hingga ke Jalan Borobudur dan Sabilillah.
Peninjauan Penataan Suhat
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi SAP MAP, mengungkapkan keprihatinannya terhadap penataan wilayah Suhat. Dalam peninjauannya, beliau menemukan adanya genangan-genangan air di beberapa titik.
“Walaupun genangan air tersebut lebih cepat surut dibandingkan sebelumnya, namun masih ada titik-titik yang menjadi perhatian khusus,” jelas Dito pada Rabu (11/3/2026).
Hasil Pantauan Lapangan
Dalam survei lapangan, Dito menemukan beberapa saluran air yang belum terhubung dengan sistem drainase inti. Hal ini menjadi catatan penting bagi DPRD Kota Malang.
“Kami menemukan beberapa titik di mana saluran air belum terhubung dengan sistem drainase utama. Misalnya, di sebelah utara Gerbang Griya Shanta, akses menuju jalan tembus itu. Ada kemungkinan adanya hambatan-hambatan yang menghalangi aliran air masuk ke drainase,” terang Dito.
Genangan Air di Sudimoro
Genangan air tak hanya terjadi di kawasan Suhat, melainkan juga di wilayah Sudimoro. Oleh karena itu, Komisi C DPRD Kota Malang mendorong kelanjutan pembangunan drainase untuk mengatasi persoalan banjir di kawasan tersebut.
“Kami telah berkomunikasi dengan Komisi D DPRD Jatim dan Dinas PU SDA Jatim. Kami berharap, pembangunan drainase dapat dilanjutkan hingga ke Sudimoro dan gorong-gorong menuju Sabilillah,” harap Dito.
Langkah Penting Lainnya
Selain itu, Dito juga menegaskan pentingnya pembuatan sudetan di turunan Sudimoro dan penertiban bangunan liar. Menurutnya, keberadaan bangunan liar yang menutup aliran air menjadi salah satu penyebab banjir.
“Kami mendorong agar pada tahun 2027 sudah ada arah pembangunan ke sana. Saat ini pemerintah provinsi masih fokus pada penataan pedestrian di kawasan Suhat,” tuturnya.
Penghijauan dan Penataan Lingkungan
Sebagai seorang yang sedang menempuh Program Doktor Ilmu Lingkungan UB, Dito juga menyoroti penataan lingkungan di Suhat. Menurutnya, penghijauan harus dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan setelah pembangunan drainase.
“Fungsi ekologis harus tetap ada, meski tidak bisa 100% seperti sebelumnya. Harus ada upaya penghijauan, seperti penyediaan tempat tanam di pot-pot besar,” tuturnya.
Perhatian terhadap Pedestrian
Bukan hanya drainase dan lingkungan, penataan kawasan Suhat juga harus memperhatikan aspek pedestrian. Dito mengakui, masih ditemukan parkir kendaraan di atas jalur pejalan kaki.
“Banyak area di atas drainase yang seharusnya digunakan untuk pedestrian masih dimanfaatkan sebagai lahan parkir. Namun dinas terkait telah menegaskan bahwa fungsi utama area tersebut adalah untuk pejalan kaki,” jelas Dito.
Menurut Dito, pembangunan pedestrian di kawasan Suhat adalah kewenangan Pemprov Jatim. Sedangkan Pemkot Malang hanya menyediakan fasilitas tambahan.
“Untuk mendukung penataan kawasan Suhat, kami juga sedang merampungkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Parkir. Ketika Perda ini berjalan efektif, titik parkir di kawasan Suhat akan diatur lebih ketat dan area pedestrian bisa digunakan sebagaimana mestinya,” tandas Dito.
➡️ Baca Juga: Pelantikan Anggota KPAD Kabupaten Asahan Periode 2026-2030 oleh Pemkab Asahan: Langkah Strategis untuk Masa Depan
➡️ Baca Juga: Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 H/2026 M: Perayaan di Masjid Agung Kisaran




