Kepala Ombudsman Menyatakan Pemkab Deliserdang Wajib Bayar Gaji 2.341 Guru P3K PW

Di tengah perdebatan yang terus berlanjut mengenai kesejahteraan guru, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Herdensi S.Sos., M.SP, menyoroti permasalahan serius yang dihadapi oleh 2.341 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) di Kabupaten Deliserdang. Menurutnya, kebijakan yang diterapkan pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Bupati Asri Ludin Tambunan yang tidak membayar gaji para guru ini merupakan pelanggaran yang harus segera diatasi. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen pemerintah dalam memenuhi hak-hak tenaga pendidik yang telah berkontribusi dalam pendidikan di wilayah tersebut.
Pelanggaran Terhadap Hak Guru PPPK PW
Pada Jumat, 10 April 2026, Herdensi menegaskan bahwa ketidakmampuan Pemkab Deliserdang dalam membayar gaji guru PPPK PW adalah suatu pelanggaran hukum. Setiap guru yang telah diangkat dan bekerja seharusnya mendapatkan hak finansial mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, Pemkab Deliserdang perlu segera melakukan pembayaran gaji melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah ditetapkan.
Dasar Hukum Pembayaran Gaji
Penggajian ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 900.1.1/227/SJ yang dikeluarkan pada 16 Januari 2025. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota di Indonesia, menegaskan pentingnya alokasi anggaran untuk kebutuhan penggajian guru PPPK PW dalam APBD.
- Pengalokasian anggaran belanja untuk PPPK PW.
- Klasifikasi dan kodefikasi dalam perencanaan keuangan daerah.
- Penggunaan nomenklatur belanja jasa untuk PPPK PW.
- Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Kategori Pegawai PPPK
Dalam konteks ini, Herdensi menjelaskan bahwa pegawai dengan perjanjian kerja terbagi menjadi dua kategori. Yang pertama adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu, dan yang kedua adalah PPPK Paruh Waktu (PW). Keduanya memiliki mekanisme penggajian yang berbeda, di mana PPPK Penuh Waktu menggunakan anggaran belanja pegawai, sedangkan PPPK PW mengandalkan belanja barang dan jasa dari APBD.
Urgensi Pembayaran Gaji
Setiap guru PPPK PW yang telah direkrut oleh pemerintah daerah adalah bagian dari struktur pemerintahan yang berfungsi untuk memberikan layanan pendidikan. Oleh karena itu, penggajian mereka harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada. Herdensi menegaskan bahwa tidak membayar gaji kepada mereka yang telah bekerja adalah pelanggaran hak sebagai pekerja.
“Prinsipnya, jika seseorang sudah bekerja, hak atas gaji harus diberikan. Ini adalah pelanggaran terhadap hak-hak pekerja, termasuk mereka yang memiliki perjanjian kerja dengan pemerintah,” tegasnya.
Pentingnya Keadilan dalam Penggajian
Herdensi mengingatkan bahwa pemerintah daerah harus bertindak adil dalam memberikan gaji kepada seluruh pegawai, termasuk guru PPPK PW. Ia mencatat bahwa saat ini terdapat ketidakadilan di mana beberapa instansi di Pemkab Deliserdang memberikan gaji kepada pegawai mereka, sementara guru PPPK PW tidak mendapatkan hak yang sama. Hal ini menciptakan kesan diskriminasi yang tidak dapat diterima dalam sistem pemerintahan.
Diskriminasi dalam Penggajian
“Negara tidak boleh bersikap diskriminatif. Jika satu sektor mendapatkan gaji, maka sektor lain yang memiliki fungsi yang sama juga harus mendapatkan gaji,” ujarnya. Herdensi menekankan bahwa pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan, tidak boleh terganggu akibat masalah penggajian ini.
Mencari Solusi Konkrit
Herdensi meminta agar Pemkab Deliserdang segera menemukan solusi konkret untuk masalah penggajian guru PPPK PW. Hal ini penting agar para guru yang telah bekerja dengan baik mendapatkan apresiasi yang layak melalui penggajian yang sesuai. Ia menambahkan bahwa meskipun peraturan yang mengatur penggajian guru PPPK PW belum sepenuhnya spesifik, sumber pendanaan untuk gaji mereka telah dijelaskan dalam peraturan yang ada.
- Perlu adanya penyelesaian masalah gaji guru PPPK PW secara sistematis.
- Pengalokasian anggaran yang transparan dan tepat sasaran.
- Komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dan tenaga pendidik.
- Monitoring dan evaluasi berkala terhadap kebijakan penggajian.
- Penguatan peraturan untuk menjamin hak-hak pekerja.
Dengan langkah-langkah yang tepat, diharapkan hak-hak para guru PPPK PW dapat dipenuhi, dan mereka dapat melaksanakan tugasnya dalam mendidik generasi penerus tanpa adanya beban pikiran terkait masalah penggajian. Hal ini tidak hanya akan meningkatkan kesejahteraan para guru, tetapi juga kualitas pendidikan di Kabupaten Deliserdang.
➡️ Baca Juga: Modus Penipuan Bukti Transfer Palsu Makin Canggih berkat AI, Cek Langkah Pencegahannya
➡️ Baca Juga: Gadget Terbaru untuk Optimalisasi Ekosistem Digital Melalui Integrasi Perangkat yang Efisien




