KPK Menetapkan Yaqut Sebagai Tersangka dan Menahannya dalam Kasus Korupsi

— Paragraf 1 —
POSMETRO MEDAN – Keputusan KPK memberikan status tahanan rumah terhadap Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menciptakan ‘bola panas’.
— Paragraf 2 —
Seolah takut bola panas itu bergulir liar, KPK akhirnya memilih mengakhiri kesan istimewa dengan kembali menahan Yaqut.
— Paragraf 3 —
Terkait penahanan kembali ini, Yaqut mengaku permintaan menjadi tahanan rumah datang dari keluarganya. “Permintaan kami,” kata Yaqut saat tiba di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/3/2026).
— Paragraf 4 —
Yaqut sendiri menjadi tahanan rumah selama empat hari. Ia bersyukur bisa Lebaran di rumah karena membuatnya memiliki kesempatan sungkem ke sang ibu.
— Paragraf 5 —
KPK diketahui kembali melakukan penahanan di rutan KPK terhadap Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Sebelum dikembalikan ke rutan, Yaqut menjalani pemeriksaan kesehatan.
— Paragraf 6 —
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengalihan jenis penahanan dilakukan pada Senin (23/3/2026). Proses tersebut merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan yang tengah berjalan.
— Paragraf 7 —
“Hari ini KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” kata Budi dalam keterangannya.
— Paragraf 8 —
Yaqut ditahan KPK sejak Kamis (12/3/2026). Namun, sepekan berselang penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah.(bbs)
➡️ Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah BSU 2025 akan Cair? Cek Status dan Nomor BPJS Ketenagakerjaan
➡️ Baca Juga: Optimasi Pengelolaan Beban Pikiran untuk Menjaga Stabilitas Kesehatan Mental




