Mantan Kepala SMAN 19 Medan dan Kawan-kawan Divonis 1-2,5 Tahun atas Kasus Korupsi Dana BOS

Pada tahun anggaran 2022 sampai 2023, sebuah skandal korupsi mengguncang SMAN 19 Medan, yang melibatkan mantan kepala sekolah dan beberapa pihak lainnya. Dalam kasus yang telah mencemari reputasi sekolah ini, empat individu telah dihukum oleh Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Medan karena terbukti bersalah melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Identitas Para Terdakwa
Sang pelaku utama dalam kasus korupsi dana BOS ini adalah Renata Nasution, mantan Kepala SMAN 19 Medan. Selain dia, ada beberapa individu lain yang juga terlibat, yaitu Elvi Yulianti, mantan Bendahara SMAN 19 Medan, Sudung Manalu, Direktur CV Triman Jaya, dan Togap JT, Direktur CV Juara Putra Perkasa.
Proses Sidang dan Vonis
Keempat terdakwa diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Medan. Sidang diadakan pada hari Kamis, tanggal 12 Maret 2026, dan diakhiri dengan putusan yang mengejutkan banyak pihak.
Kerugian Negara Akibat Korupsi Dana BOS
Dalam putusannya, hakim memutuskan bahwa para terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi dana BOS dan akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian sebesar Rp996 juta. Putusan ini sejalan dengan dakwaan alternatif kedua, berdasarkan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 UU huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Hukuman bagi Renata Nasution
Renata Nasution, mantan Kepala SMAN 19 Medan, dihukum penjara selama dua tahun enam bulan (2,5 tahun) oleh Ketua Majelis Hakim, M. Nazir. Selain hukuman penjara, Renata juga dihukum membayar denda senilai Rp100 juta. Jika dia tidak mampu membayar denda tersebut, dia harus menjalani hukuman penjara tambahan selama 60 hari. Selain itu, Renata juga dihukum membayar uang pengganti (UP) atas kerugian negara sebesar Rp967,5 juta.
Dana UP yang Telah Dibayar dan Sisa Pembayaran
Dari total UP sebesar Rp967,5 juta, Renata telah membayar sebesar Rp572 juta. Jadi, dia masih harus membayar sisa UP sebesar Rp395,5 juta. Hakim memutuskan, jika dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) UP tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk melunasi UP tersebut.
Hukuman Tambahan jika UP Tidak Dibayar
Apabila hasil penjualan harta benda Renata setelah dilelang tidak cukup untuk melunasi UP, maka dia akan mendapatkan hukuman tambahan berupa penjara selama satu tahun enam bulan (1,5 tahun).
Hukuman bagi Elvi, Togap, dan Sudung
Elvi Yulianti, mantan Bendahara SMAN 19 Medan, divonis setahun penjara dan denda sejumlah Rp50 juta. Jika dia tidak mampu membayar denda tersebut, dia diharuskan menjalani hukuman penjara tambahan selama 50 hari. Sementara itu, Togap JT dan Sudung Manalu masing-masing divonis 1,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp50 juta.
Hukuman UP bagi Togap dan Sudung
Tak hanya itu, Togap dan Sudung juga dihukum membayar UP untuk mengganti kerugian negara. Togap dihukum membayar UP sebesar Rp11,4 juta, sementara Sudung dihukum membayar UP sebesar Rp16,2 juta. Jika mereka tidak mampu melakukan pembayaran, mereka akan menjalani hukuman penjara tambahan selama enam bulan.
Keadaan Memberatkan dan Meringankan
Pengadilan mempertimbangkan beberapa hal dalam menjatuhkan hukuman. Hal-hal yang memberatkan adalah bahwa perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, Elvi dan Renata adalah tenaga pendidik yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Sementara itu, hal yang meringankan adalah bahwa para terdakwa belum pernah dihukum, mereka bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, dan Renata telah mengembalikan sebagian kerugian negara.
Tuntutan Sebelumnya
Sebelum putusan ini dijatuhkan, baik Renata dan Elvi dituntut 1,5 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp50 juta. Renata juga dituntut membayar UP senilai Rp572 juta. Sementara itu, Togap dan Sudung dituntut dua tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp100 juta. Mereka juga dituntut membayar UP, Sudung sebesar Rp196 juta dan Togap sebesar Rp220 juta.
Dana BOS yang Diterima SMAN 19 Medan
SMAN 19 Medan, yang berlokasi di Kecamatan Medan Marelan, setiap tahunnya menerima alokasi dana BOS sebesar Rp1,79 miliar dari negara. Jadi, dalam dua tahun (2022-2023), sekolah ini menerima dana BOS sebesar kurang lebih Rp3,59 miliar. Namun, dana tersebut diduga tidak dikelola dengan baik, yang akhirnya menimbulkan kasus korupsi ini.
➡️ Baca Juga: Mengungkap Fakta Uranium di Kampung Cikarohel: Fenomena yang Mencengangkan!
➡️ Baca Juga: Aksi Pecah Kaca Mobil di Palangka Raya, 4 Kendaraan Jadi Target Pelaku




