Baihaqi Terlibat, Pengacara Mengunjungi Kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk Penyelesaian Kasus

Dalam sebuah episode baru dari drama hukum yang melibatkan Unit Pegadaian Syariah (UPS) Palengaan, pengacara yang mewakili Kepala Unit tersebut, Muhammad Baihaqi, telah mengunjungi Kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan. Pengacara Ainor Ridho bertujuan untuk mendorong penyelidikan lebih lanjut dalam kasus korupsi yang dipicu oleh dugaan penipuan gadai emas.
Tujuan Kunjungan Pengacara ke Kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan
Ainor Ridho, kuasa hukum Baihaqi, datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan dengan tujuan untuk memperluas cakupan penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi. Kasus ini bermula dari penipuan gadai emas yang dilakukan oleh seorang agen bernama Hozizah.
Sebagai latar belakang, Baihaqi saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Namun, menurut Ainor, Baihaqi tidak seharusnya menjadi satu-satunya pihak yang dituduh dalam kasus ini. Fakta yang muncul selama persidangan, menurutnya, menunjukkan bahwa Baihaqi tidak terlibat dalam konspirasi seperti yang dituduhkan.
Posisi Baihaqi dalam Kasus Penipuan Gadai Emas
Baihaqi dituduh terlibat dalam kasus ini karena dia diperkirakan melampaui batas kewenangannya dalam memberikan persetujuan pinjaman gadai yang diajukan oleh Hozizah. Nilai pinjaman yang diajukan berkisar antara Rp1 juta hingga Rp100 juta. Namun, Ainor berpendapat bahwa proses persetujuan pinjaman di Pegadaian bukanlah tanggung jawab satu pihak saja.
Kewenangan dalam Proses Penyetujuan Pinjaman Gadai
Menurut Ainor, ada sejumlah pejabat lain yang memiliki kewenangan dalam mekanisme persetujuan pinjaman. Ini termasuk Manajer Gadai hingga mantan Kepala Cabang Pegadaian Syariah Pamekasan. “Pinjaman di atas Rp100 juta hingga Rp200 juta merupakan kewenangan Manajer Gadai, sementara di atas Rp200 juta menjadi kewenangan mantan Kepala Cabang Pegadaian Syariah Pamekasan,” jelas Ainor.
Ainor mengajukan pertanyaan mengapa kedua pihak tersebut hanya diberikan sanksi berupa Surat Peringatan (SP), namun tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Ia juga menyinggung peran kasir di UPS Palengaan yang memiliki kewenangan dalam proses pencairan dana kepada nasabah. “Kenapa mereka tidak ikut ditetapkan sebagai tersangka, padahal kewenangannya juga ada dalam proses tersebut,” tegas Ainor.
Harapan Pengacara kepada Kejari Pamekasan
Ainor berharap bahwa Kejari Pamekasan, khususnya Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), dapat menangani kasus ini secara objektif dengan mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat. Sementara itu, Kepala Seksi Pidsus Kejari Pamekasan, Ali Munip, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu perkembangan dan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan di Tipikor Surabaya.
Upaya untuk mendapatkan konfirmasi juga telah dilakukan kepada Kepala Cabang Pegadaian Syariah Pamekasan, Lutfiati, serta Deputi Bisnis Pegadaian Area Madura, Anwar Hidayat. Namun, hingga saat berita ini ditulis, keduanya belum memberikan tanggapan.
➡️ Baca Juga: 4 Tanda Spesifik Kulit Kehilangan Kolagen Lebih Cepat
➡️ Baca Juga: Detoksifikasi Tubuh Terbaik: Panduan Lengkap untuk Kesehatan Anda



