Ratusan Hektare Lahan Koperasi SMR di Kecamatan Pauh Terindikasi Dikomersialkan

Isu mengenai kepemilikan lahan koperasi semakin memanas di Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Ratusan hektare lahan plasma milik Koperasi Sinar Mulia Rezeki (SMR) yang terletak di Desa Kasang Melintang dan Desa Lubuk Kepayang diduga telah dijadikan objek jual beli secara ilegal. Informasi ini muncul ke permukaan setelah sejumlah anggota koperasi melayangkan keluhan terkait praktik yang berlangsung dalam organisasi mereka.
Indikasi Jual Beli Lahan Koperasi
Lahan yang diperbincangkan ini berada dalam area Hak Guna Usaha (HGU) PT BKS. Dugaan keterlibatan pengurus koperasi dalam aktivitas jual beli lahan ini semakin kuat setelah seorang anggota koperasi dari Desa Kasang Melintang menyampaikan kekecewaannya terhadap Ketua Koperasi yang dianggap tidak mematuhi kesepakatan awal.
Menurut anggota tersebut, komitmen awal yang telah disepakati menyatakan bahwa lahan plasma tidak boleh diperjualbelikan. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya, di mana Ketua Koperasi diduga terlibat dalam praktik pelanggaran ini, bahkan mencoba membujuk anggota untuk menjual lahan kepada dirinya sendiri.
Pelanggaran Terstruktur yang Diduga Berlangsung Lama
Lebih lanjut, anggota koperasi tersebut mengungkapkan bahwa praktik jual beli yang tidak sah ini diduga telah lama berlangsung dan dilakukan secara terstruktur. Ada indikasi bahwa pihak luar juga terlibat dalam transaksi ini, yang semakin memperumit situasi.
- Lebih dari 50% lahan anggota koperasi telah berpindah tangan ke Ketua Koperasi, Bambang Irawan.
- Perjanjian awal menegaskan bahwa lahan tidak boleh dikomersialkan.
- Sekitar 400 hektare lahan kelompok tani diduga dijual seharga Rp3 juta hingga Rp4 juta per hektare.
- Dari total luas sekitar 975 hektare, hampir setengahnya kini telah berpindah kepemilikan.
- Terdapat kurangnya transparansi dalam pengelolaan koperasi.
Keluarga anggota koperasi lainnya juga merasakan hal yang sama, dengan mengungkapkan kekecewaan terhadap kurangnya transparansi dari pengurus terutama dalam pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Dalam pandangan mereka, RAT hanya dihadiri oleh segelintir orang, padahal total anggota mencapai hampir 800 orang. Kejanggalan mulai dari RAT hingga praktik jual beli lahan menguatkan dugaan adanya penyimpangan dalam organisasi ini.
Harapan untuk Audit dan Peninjauan Kembali
Dengan semakin banyaknya keluhan yang muncul, anggota koperasi berharap agar instansi terkait dapat melakukan audit terhadap legalitas dan tata kelola Koperasi SMR. Tindakan ini dianggap penting untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi dan agar hak-hak anggota koperasi terjamin.
Pernyataan dari Pengurus Koperasi
Mukhtar, Wakil Ketua Koperasi SMR, mengonfirmasi bahwa terdapat indikasi jual beli lahan, khususnya di area Desa Lubuk Kepayang. Meski demikian, ia menyatakan bahwa ia tidak mengetahui detail mengenai proses tersebut. Mukhtar menjelaskan bahwa ia selalu berusaha mencegah agar lahan tidak dijual, tetapi ia mengakui bahwa beberapa lahan sudah terlanjur diperjualbelikan.
Mukhtar juga tidak menampik kemungkinan bahwa lahan yang dijual tersebut merupakan milik Ketua Koperasi. Sebagai upaya untuk menanggulangi masalah ini, pihaknya mengaku telah berkomunikasi dengan humas PT BKS. Dalam komunikasi tersebut, ditegaskan bahwa praktik jual beli lahan plasma adalah pelanggaran yang tidak dapat dibenarkan.
Kepastian Hukum dan Tindakan Selanjutnya
Apabila terbukti bahwa ada pelanggaran, lahan yang telah dijual dapat diambil kembali, dan pihak-pihak yang terlibat akan menghadapi konsekuensi hukum. Ini adalah langkah penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan anggota terhadap koperasi.
Hingga saat ini, humas PT BKS, Hendra Ritonga, belum memberikan tanggapan resmi terkait isu yang mencuat ini saat dihubungi oleh awak media. Ketidakpastian mengenai status hukum lahan koperasi dan tindakan yang akan diambil menjadi perhatian utama bagi anggota koperasi dan masyarakat setempat.
Implikasi bagi Anggota Koperasi dan Masyarakat
Kondisi ini tentu memberikan dampak yang signifikan terhadap anggota koperasi. Mereka tidak hanya kehilangan lahan, tetapi juga kepercayaan terhadap pengurus koperasi yang seharusnya melindungi kepentingan mereka. Transparansi dalam pengelolaan koperasi menjadi krusial untuk mencegah terulangnya masalah serupa di masa depan.
- Anggota koperasi harus mendapatkan informasi yang jelas tentang pengelolaan lahan.
- Pengurus koperasi perlu meningkatkan transparansi dalam setiap keputusan yang diambil.
- Rapat anggota harus melibatkan seluruh anggota untuk memastikan partisipasi yang adil.
- Dibutuhkan peraturan yang lebih ketat untuk mencegah praktik jual beli lahan secara ilegal.
- Pihak berwenang harus melakukan pemantauan rutin terhadap aktivitas koperasi.
Dengan langkah-langkah yang tepat, diharapkan koperasi dapat kembali berfungsi dengan baik dan anggota dapat merasakan manfaat yang seharusnya mereka dapatkan dari keberadaan koperasi tersebut. Koperasi yang sehat dan transparan akan menjadi kunci untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat di sekitarnya.
➡️ Baca Juga: Musik Pop untuk Pemula: Panduan Lengkap
➡️ Baca Juga: PPM Kalsel Dorong Komnas HAM dan Kompolnas Tindak Lanjuti Bentrokan Aparat-AMAD di Kapuas