Rismon Sianipar Mengajukan Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi: Sebuah Langkah Strategis

Sebuah babak baru dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), telah terbuka. Rismon Hasiholan Sianipar, salah satu tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, telah mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ). Penyampaian permohonan tersebut dilakukan kepada penyidik pada pekan lalu.
Permohonan fasilitasi restorative justice tersebut disampaikan oleh Rismon dan tim hukumnya ke penyidik beberapa hari yang lalu, demikian dikonfirmasi oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin.
Proses Restorative Justice
Rismon, pada hari ini, kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengetahui perkembangan dari pengajuan tersebut. Dalam penjelasannya, Iman mengungkapkan bahwa pihak penyidik masih dalam proses memproses permohonan RJ yang diajukan oleh Rismon.
Iman juga menegaskan bahwa Rismon dan tim hukumnya telah datang untuk menanyakan perkembangan permohonan RJ. Sebagai fasilitator, penyidik telah dan sedang berupaya untuk memfasilitasi permohonan tersebut.
Informasi Tambahan
Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Keduanya sempat menemui Jokowi di Solo sebelum penerbitan SP3.
Dalam perkara ini, sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Roy Suryo. Polisi terus mengusut kasus ini dan melakukan gelar perkara khusus.
Permohonan Restorative Justice Sebelumnya
Pada tanggal 8 Januari 2026, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengunjungi kediaman Jokowi di Solo. Setelah pertemuan tersebut, Jokowi berharap kasus mereka dapat diselesaikan melalui restorative justice (RJ).
Usai pertemuan itu, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan permohonan RJ kepada polisi. Polisi kemudian menindaklanjuti permohonan tersebut hingga akhirnya menghentikan penyidikannya.
Dengan adanya penghentian tersebut, kasus ini tinggal menyisakan enam tersangka, tiga diantaranya di klaster pertama, yakni Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sedangkan klaster kedua terdiri atas tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.
➡️ Baca Juga: Berita Terkini: UMKM Terbaik di Indonesia
➡️ Baca Juga: Pelantikan Anggota KPAD Kabupaten Asahan Periode 2026-2030 oleh Pemkab Asahan: Langkah Strategis untuk Masa Depan



