Sidang Lanjutan Ijazah Presiden ke-7 RI: Kubu Jokowi Menolak Bacaan Sumpah Pemutus dan Isinya

Sidang lanjutan mengenai gugatan hukum yang dikenal sebagai Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, kembali digelar dengan sejumlah perkembangan menarik. Dalam sidang ini, pihak penggugat mengajukan permohonan agar para tergugat bersedia mengucapkan sumpah pemutus di hadapan majelis hakim dalam suasana yang formal dan penuh harapan akan keadilan.
Penolakan Sumpah Pemutus oleh Tim Hukum Jokowi
Tim kuasa hukum Presiden Jokowi menolak permintaan tersebut, menegaskan bahwa pengucapan sumpah pemutus tidak relevan dalam konteks perkara yang sedang dibahas. Permohonan ini diajukan dalam kasus bernomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt, dan menjadi sorotan utama dalam persidangan yang berlangsung pada tanggal 10 Maret 2026.
Argumen dari Pihak Tergugat
Menanggapi permintaan penggugat, majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim hukum Jokowi untuk menyampaikan pendapat mereka. YB Irpan, kuasa hukum Jokowi, menyatakan dengan tegas penolakan ini, beralasan bahwa sumpah pemutus hanya dapat diterima jika dalam perkara tersebut tidak ada bukti yang diajukan. Irpan meminta kepada pihak penggugat untuk lebih cermat dalam memahami hukum acara perdata, khususnya Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 575 K/Sip/1973.
Penyampaian Bukti oleh Pihak Penggugat
Pihak penggugat berpendapat bahwa mereka telah menyampaikan cukup banyak bukti, termasuk dokumen dan kesaksian, yang menunjukkan bahwa ijazah Jokowi adalah palsu. Dalam sidang tersebut, Andhika Dian Prasetyo, kuasa hukum penggugat, membacakan isi dari Sumpah Pemutus yang ditujukan kepada Jokowi sebagai tergugat pertama.
Isi Sumpah Pemutus yang Diajukan
Andhika membacakan empat poin utama dalam sumpah tersebut, yang mencakup:
- Nama lengkap dan jabatan Jokowi sebagai mantan Presiden Republik Indonesia ke-7.
- Pernyataan mengenai pendidikan dan gelar insinyur yang diperoleh dari Fakultas Kehutanan UGM.
- Kepastian bahwa ijazah yang dimaksud adalah salinan dari dokumen asli dan sah secara hukum.
- Jaminan bahwa foto pada dokumen tersebut adalah foto diri Jokowi tanpa rekayasa.
Pertimbangan Majelis Hakim
Hakim yang memimpin sidang, Achmad Satibi, menjelaskan bahwa mereka akan mempertimbangkan permohonan penggugat mengenai sumpah pemutus dan tidak akan memberikan putusan sela dalam waktu dekat. Hakim Satibi menyatakan bahwa keputusan terkait permohonan ini akan diambil dalam pertemuan selanjutnya.
Pengacara Jokowi Menanggapi Permintaan Penggugat
Setelah sidang, Irpan kembali menegaskan bahwa permintaan penggugat untuk menghadirkan Jokowi demi menunjukkan ijazah aslinya tidaklah tepat. Ia berpendapat bahwa permohonan terkait sumpah pemutus juga tidak memiliki dasar yang kuat. Irpan menilai bahwa langkah-langkah yang diambil oleh penggugat menunjukkan kurangnya pemahaman mengenai hukum pembuktian dalam proses hukum.
Posisi Pihak Penggugat terhadap Bukti yang Diajukan
Sementara itu, Andhika menjelaskan bahwa pengajuan Sumpah Pemutus tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dalam HIR Pasal 156 dan 157. Meskipun ditolak oleh pihak tergugat, Andhika menegaskan bahwa tindakan ini sah secara hukum. Dia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pihak tergugat belum memberikan bukti yang mendukung klaim mereka mengenai keaslian ijazah Jokowi.
Harapan Pihak Penggugat terhadap Keputusan Majelis Hakim
Andhika berharap agar majelis hakim mempertimbangkan permohonan mereka dengan serius. Ia percaya bahwa jika Jokowi bersedia mengucapkan sumpah, hal itu akan menjadi pengakuan di persidangan. Namun, jika Jokowi tidak melakukannya, Andhika mengklaim bahwa secara hukum, pihak penggugat akan dianggap menang.
Implikasi dari Persidangan Ini
Persidangan ini memiliki implikasi yang signifikan terhadap reputasi dan kredibilitas Jokowi sebagai mantan Presiden. Kasus ini tidak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga mencerminkan dinamika politik dan sosial yang ada di masyarakat. Publik menanti-nanti keputusan majelis hakim yang akan memberikan pencerahan mengenai isu yang telah menghebohkan publik ini.
Persidangan Berikutnya
Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 17 Maret 2026, dan hakim telah meminta semua pihak untuk hadir. Ini menjadi momen penting bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan argumen dan bukti yang mereka miliki.
Keputusan yang diambil oleh majelis hakim diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait ijazah Presiden ke-7 RI. Masyarakat pun menanti dengan penuh harap agar keadilan dapat ditegakkan dalam perkara ini.
➡️ Baca Juga: Gubernur Kalteng Serahkan 20 Hektare Tanah untuk Sekolah Garuda Dukung Program Presiden Prabowo
➡️ Baca Juga: Peluncuran Smartphone Terbaru Bikin Heboh Warganet




