Kewajiban 20% Tanah Eks HGU Menjadi HGB Tidak Dapat Diterapkan Sepihak di Perumahan Citraland

Persidangan mengenai kasus tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) di Perumahan Citraland kembali menarik perhatian publik, terutama setelah tim penasihat hukum terdakwa menghadirkan sejumlah saksi ahli. Pada kesempatan ini, mereka menghadirkan para ahli di bidang korporasi, agraria, dan administrasi pertanahan untuk memberikan pandangan yang lebih mendalam mengenai isu yang sedang dihadapi. Hal ini sangat penting mengingat kebijakan yang berhubungan dengan tanah eks HGU dan perubahannya menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) memiliki implikasi yang luas.
Ketidakpastian Hukum dalam Penyerahan Tanah
Dalam persidangan yang berlangsung, Prof. Nurhasan Ismail, seorang Ahli Hukum Agraria dan Administrasi Pertanahan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, menyampaikan pandangannya. Bersama Dr. Yagus Suyadi, SH, MSi dari Universitas Jayabaya, yang juga merupakan mantan Plt Kepala Biro Hukum Kementerian ATR/BPN, mereka menegaskan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa secara sepihak menerapkan Pasal 165 ayat (1) Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 untuk mewajibkan penyerahan 20 persen tanah kepada negara.
Menurut mereka, pasal tersebut tidak dapat diterapkan tanpa adanya mekanisme pelaksanaan yang jelas. “Ketentuan ini masih menjadi perdebatan, terutama mengenai bagaimana pelaksanaan penyerahan 20 persen tanah dari HGU ke HGB,” ungkap Nurhasan saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, merespons pertanyaan dari penasihat hukum terdakwa, Iman Subakti.
Mengaitkan Kebijakan Reforma Agraria
Lebih lanjut, Nurhasan menjelaskan bahwa Pasal 165 ayat (1) bukanlah norma hukum yang berdiri sendiri. Sebaliknya, pasal ini merupakan bagian dari kebijakan reforma agraria yang harus dihubungkan dengan peraturan yang lebih tinggi, seperti yang tercantum dalam Perpres Nomor 86 Tahun 2018 yang diperbarui melalui Perpres Nomor 62 Tahun 2023. Hingga saat ini, belum ada pengaturan yang jelas mengenai prosedur administratif yang terkait dengan kewajiban penyerahan 20 persen tanah tersebut.
“Tanah yang diserahkan sebagai bagian dari kebijakan reforma agraria seharusnya dialokasikan untuk redistribusi kepada masyarakat. Proses ini tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh negara,” tegasnya, menekankan pentingnya mekanisme yang adil dalam pelaksanaannya. Hal ini termasuk pemberian ganti rugi kepada pemegang hak agar tidak ada kesan bahwa negara bertindak sewenang-wenang.
Perbedaan Pemberian Hak dan Perubahan Hak
Dalam penjelasannya, Nurhasan juga membedakan antara konsep “pemberian hak” dan “perubahan hak” atas tanah. Ia menyatakan bahwa pemberian hak terjadi ketika tanah sudah menjadi milik negara, sedangkan perubahan hak terjadi apabila hak atas tanah masih melekat pada pemegang sebelumnya. “Dalam konteks kasus ini, yang terjadi adalah pemberian hak karena HGU telah dilepaskan lebih dulu. Kewajiban penyerahan 20 persen hanya berlaku pada perubahan hak, bukan pada pemberian hak,” lanjutnya.
Pendapat ini diperkuat oleh Dr. Yagus Suyadi, yang menekankan bahwa kasus ini lebih tepat jika dirujuk pada Pasal 88 Permen ATR/BPN yang mengatur mengenai pemberian hak. Ia berargumen bahwa permohonan untuk mendapatkan HGB atas tanah eks HGU yang telah dilepaskan dan menjadi tanah negara adalah langkah yang sah serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Peluang Gugatan Terhadap Negara
Dalam tanggapannya terhadap keterangan para ahli, hakim anggota Yusafrihardi Girsang menyoroti adanya kemungkinan bagi terdakwa untuk mengajukan gugatan terhadap negara, terutama jika terdapat kewajiban ganti rugi. “Apabila negara juga memiliki kewajiban untuk memberikan ganti rugi, maka terdakwa memiliki peluang untuk menggugat,” ujarnya, menambahkan dimensi baru dalam permasalahan hukum yang sedang dibahas.
Mekanisme Inbreng Tanah dalam Konteks Hukum
Sementara itu, Prof. Nindyo Pramono, seorang ahli hukum bisnis dari Universitas Diponegoro, menjelaskan mengenai mekanisme inbreng dari HGU menjadi HGB yang dilakukan oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP). Dalam praktiknya, terdapat konsep quasi inbreng, yang mencakup pemasukan modal dalam bentuk barang tidak bergerak, yaitu tanah HGU dari PTPN II kepada anak perusahaan, yang kemudian dikonversi menjadi saham.
“Praktik ini merupakan hal yang umum dan dibenarkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dalam BUMN serta Undang-Undang Perseroan Terbatas,” jelasnya. Ia menekankan bahwa selama proses inbreng dilakukan dengan cara yang jujur, profesional, dan bertanggung jawab, tindakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Melanjutkan Persidangan
Sidang berikutnya direncanakan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli lainnya dari tim penasihat hukum terdakwa. Dengan berbagai perspektif yang muncul dari para ahli, diharapkan akan ada kejelasan lebih lanjut mengenai kewajiban penyerahan tanah eks HGU ini dan bagaimana hal tersebut akan ditangani secara hukum.
➡️ Baca Juga: Satgas Pangan Polres Malang Jamin Keamanan Bahan Pokok Menjelang Lebaran Idul Fitri 2026
➡️ Baca Juga: Kapolda Aceh Memantau Posko Operasi Ketupat di Banda Aceh, Arahkan Petugas untuk Awasi Situasi Sekitar




