Developer Malang Enggan Serahkan PSU: DPRD Respons dan Identifikasi Penyebab serta Solusi

Masalah yang berlarut-larut berkaitan dengan keengganan pengembang perumahan, atau biasa disebut developer, dalam menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah kerap menjadi sorotan. Di Kota Malang, hal ini juga menjadi perhatian serius oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Mereka berupaya mengidentifikasi penyebab dan mencari solusi atas permasalahan tersebut.
Penyebab Developer Malang Enggan Serahkan PSU
Menurut Rendra Masdrajad Safaat, Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang nomor 2 tahun 2013 mengenai PSU sudah cukup jelas. Namun, faktanya di lapangan, ada berbagai hal yang menjadi hambatan dan menjadi penyebab keengganan developer dalam menyerahkan PSU. Salah satunya adalah hambatan komunikasi dua arah yang selama ini terjadi.
“Peraturan penyerahan PSU sudah jelas, tetapi diperlukan langkah tegas dari dinas terkait untuk menjalankan Perda tersebut. Dan dalam pelaksanaannya, tidak boleh ada pilih kasih antara satu developer dengan yang lainnya,” ujar Rendra.
Alasan Developer Enggan Menyerahkan PSU
Beberapa developer enggan menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah karena masih memiliki kepentingan terhadap kawasan perumahan yang mereka kelola. Hal ini bisa berkaitan dengan rencana perluasan atau pengembangan kawasan. Selain itu, developer juga seringkali menganggap bahwa penyerahan fasilitas umum (fasum) kepada pemerintah hanya dilakukan secara administratif, tidak secara fisik.
“Developer yang masih berencana melakukan pengembangan tidak bisa dipaksa untuk menyerahkan PSU. Karena jika PSU dikelola secara fisik oleh pemerintah, dikhawatirkan kawasan perumahan yang sedang dikembangkan akan terabaikan,” jelas Rendra yang juga merupakan anggota Fraksi PKS dapil Lowokwaru.
Solusi Penyerahan PSU oleh Developer
Rendra memahami bahwa setiap pengusaha pasti akan melakukan kalkulasi untung rugi, termasuk developer. Oleh karena itu, dia menyarankan agar developer diberikan keuntungan tertentu sebagai imbalan penyerahan fasum. Misalnya, biaya Penerangan Jalan Umum (PJU) dan biaya pemeliharaan diambil alih oleh pemerintah, dan akses serta perbaikan jalan tidak menjadi tanggungan developer.
“Sehingga, developer tidak hanya menyerahkan fasum secara simbolik, tetapi juga mendapatkan manfaat dari kebijakan tersebut. Developer yang sudah tertib dalam penyerahan fasum, seharusnya mendapatkan kemudahan dalam pengurusan perizinan dan hal-hal lainnya di masa depan,” terang Rendra.
Peran Legislatif dan Pengusaha Properti
Sebagai anggota legislatif dan juga pengusaha properti, Rendra berkomitmen untuk mendorong dinas terkait agar menjalankan Perda dengan tegas. Dia juga mengimbau developer dan Real Estate Indonesia (REI) untuk menyerahkan fasum dan memahami pentingnya fasum sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Dengan begitu, prosentase RTH di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dapat meningkat.
“Sebagai anggota legislatif, kami akan memberikan ruang bagi tatap muka dan koordinasi antara developer dan pemerintah. Dengan demikian, berbagai informasi, masukan, dan kendala di lapangan yang dialami developer dapat segera dicarikan solusinya,” pungkas Rendra.
➡️ Baca Juga: Tradisi Lokal Kembali Populer di Kalangan Anak Muda
➡️ Baca Juga: Penyanyi Indonesia Tembus Chart Musik Internasional




