Proses Sidang Lanjutan Ijazah Presiden ke-7 RI: Penolakan Kubu Jokowi Membaca Sumpah Pemutus dan Isinya

Proses sidang lanjutan terkait kasus Citizen Lawsuit (CLS) yang melibatkan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menemui kejadian baru. Saat sidang berlangsung, pihak penggugat mengajukan permintaan kepada tergugat untuk mengucapkan sumpah pemutus di depan hakim. Namun, tim hukum Jokowi menolak permintaan tersebut.
Penolakan Tim Hukum Jokowi
Permintaan penggugat agar tergugat mengucapkan sumpah pemutus ditolak mentah-mentah oleh tim hukum presiden. Mereka menilai bahwa usulan tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam kasus bernomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt.
Permintaan tersebut awalnya diajukan oleh kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo, selama proses persidangan. Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada tergugat untuk merespons permohonan tersebut.
Alasan Penolakan
Menurut kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi dengan alasan bahwa sumpah pemutus hanya dapat diberikan jika tidak ada bukti apapun dalam perkara tersebut. “Kami menolak permintaan tersebut. Mohon kepada penggugat dan kuasa hukumnya untuk memahami hukum acara perdata terkait Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 575 K/Sip/1973,” ucapnya.
Ia juga menambahkan bahwa selama proses persidangan, kedua belah pihak telah berusaha untuk mengajukan berbagai bukti, termasuk bukti tertulis, kesaksian, dan penjelasan ahli. Pihak penggugat bahkan selalu menuduh Jokowi memiliki ijazah palsu.
Pengajuan Sumpah Pemutus
Pada sidang tersebut, pihak penggugat mengajukan Sumpah Pemutus kepada Jokowi dan para tergugat lainnya. Permintaan tersebut dibacakan oleh kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo.
Andhika membacakan isi sumpah kepada Jokowi yang berisi empat poin penting. Poin tersebut antara lain bahwa Jokowi adalah mantan Presiden Republik Indonesia ketujuh dan bahwa dia telah menyelesaikan pendidikan serta meraih gelar insinyur dari Fakultas Kehutanan UGM.
Andhika juga menyatakan bahwa ijazah dengan nomor 1120 atas nama Joko Widodo adalah salinan dari dokumen asli dan sah tanpa ada rekayasa digital. Ia juga berjanji bahwa foto yang terdapat pada dokumen tersebut adalah foto asli Jokowi tanpa adanya rekayasa atau pemalsuan.
Pertimbangan Hakim
Hakim Achmad Satibi, yang memimpin perkara ini, mengatakan bahwa ia akan mempertimbangkan permohonan penggugat tentang sumpah pemutus. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (17/3/2026) pekan depan dan ia meminta semua pihak untuk hadir.
Setelah sidang, Irpan menilai bahwa permintaan penggugat untuk meminta hakim menghadirkan Jokowi dan menunjukkan ijazah aslinya tidak tepat. Selain itu, permintaan terkait sumpah pemutus juga dinilai tidak berdasar.
“Kami berpendapat bahwa tindakan penggugat dan kuasa hukumnya yang meminta Jokowi hadir langsung dan menunjukkan ijazahnya, serta meminta Jokowi, Kapolri, Rektor UGM, dan Wakil Rektor UGM untuk mengucapkan sumpah pemutus, tidak berdasar. Hal ini mungkin disebabkan oleh ketidaktahuan penggugat dan kuasa hukumnya tentang hukum pembuktian dalam hukum acara,” kata Irpan.
Penjelasan Andhika
Andhika menjelaskan bahwa Sumpah Pemutus diatur dalam HIR Pasal 156 dan 157, sehingga apa yang ia lakukan adalah legal. Meski mendapatkan penolakan dari pihak tergugat, ia menegaskan bahwa selama sidang sudah ada bukti.
“Para tergugat berpendapat bahwa Sumpah Pemutus hanya diajukan ketika tidak ada bukti. Namun, hingga saat ini, pembuktian tentang ijazah Jokowi tidak pernah ada. Kami yang terus berusaha membuktikan, sementara pihak tergugat tidak pernah menunjukkan ijazah atau apapun,” ujar Andhika.
Ia telah menyiapkan isi sumpah yang akan dibacakan oleh Jokowi, Rektor UGM Prof dr. Ova Emilia, Wakil Rektor UGM Prof. Dr. Wening, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Andhika menjelaskan bahwa permohonan tersebut masih dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dan akan diputuskan dalam sidang pekan depan. Ia berharap permohonannya akan dikabulkan oleh Majelis Hakim.
“Jika mereka bersumpah, kami akan mengakui itu di persidangan. Namun, jika mereka tidak berani bersumpah, secara hukum kami yang menang,” terangnya.
“Jika Jokowi bersumpah dan menunjukkan ijazah aslinya, kami akan kalah,” tambah Andhika.
➡️ Baca Juga: Wirausaha Muda Lengkap: Kisah Inspiratif dan Panduan
➡️ Baca Juga: Musik Pop untuk Pemula: Panduan Lengkap




