Sidang Pengalihan Lahan PTPN I untuk Perumahan Citraland: Kewajiban 20% Tanpa Aturan Teknis yang Jelas

Jakarta – Dalam sidang pengalihan lahan yang melibatkan PTPN I untuk proyek perumahan Citraland, sejumlah isu penting terungkap. Sidang yang dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Sipahutar ini menghadirkan empat saksi ahli, termasuk Ahmad Ready, seorang pakar Hukum Administrasi Negara, serta tiga ahli lainnya dari lembaga penilaian dan akuntansi. Proses hukum ini tidak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga mengungkapkan kompleksitas regulasi yang berlaku dan implikasinya terhadap kepentingan publik.
Pentingnya Keterangan Ahli dalam Sidang
Keterangan dari ahli hukum Ahmad Ready menjadi sorotan dalam persidangan ini. Penasihat hukum terdakwa, Johari Damanik, mempertanyakan kapasitas Ahmad sebagai ahli Hukum Administrasi Negara, yang dianggap tidak sejalan dengan isu agraria yang sedang dibahas. Namun, Ahmad Ready menegaskan bahwa hukum agraria secara intrinsik terkait dengan hukum administrasi negara, sehingga ia merasa mampu menjelaskan konteks pertanahan secara komprehensif.
Empat terdakwa yang dihadirkan dalam sidang ini adalah Irwan Peranginangin (mantan Direktur PTPN I), Iman Subakti (mantan Direktur PT NDP), Abdul Rahim Lubis (mantan Kepala BPN Deli Serdang), dan Askani (Kepala BPN Sumut). Mereka didakwa karena tidak memenuhi kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara saat perubahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) untuk proyek Citraland.
Regulasi yang Menjadi Dasar Persidangan
Dalam konteks ini, Ahmad Ready menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, khususnya Pasal 88 hingga 110, tidak ada ketentuan yang secara eksplisit mengatur kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara. Ia menegaskan, “Dalam ketentuan tersebut tidak terdapat kewajiban penyerahan 20 persen,” yang menjadi pokok perdebatan dalam persidangan.
Ahmad menambahkan, meskipun Pasal 165 dari regulasi yang sama mencantumkan kewajiban tersebut, hingga saat ini belum ada petunjuk teknis yang jelas untuk pelaksanaan penyerahan 20 persen lahan. “Sampai sekarang belum ada juknis, sehingga belum ada mekanisme pelaksanaannya,” ujarnya, menekankan ketidakpastian yang dihadapi dalam proses hukum ini.
Menanggapi Pertanyaan Hakim
Hakim Anggota Y Girsang sempat meminta penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme penyerahan 20 persen lahan. Ahmad Ready menjelaskan bahwa kewajiban tersebut harus dipenuhi dalam bentuk tanah, bukan uang, karena ditujukan untuk kepentingan sosial. Penjelasan ini menambah lapisan kompleksitas dalam kasus yang sedang ditangani.
Perbedaan Penilaian Lahan
Salah satu hal yang menarik perhatian dalam persidangan adalah adanya perbedaan nilai lahan seluas 93,8 hektare yang telah dialihkan statusnya dari HGU menjadi HGB. Penilaian tersebut berbeda antara ahli dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP). Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam penilaian yang dapat mempengaruhi hasil akhir dari proses hukum ini.
Pendapat Penasihat Hukum Terdakwa
Setelah sidang, penasihat hukum terdakwa, Johari Damanik, menilai bahwa keterangan ahli menunjukkan bahwa dakwaan jaksa masih prematur dalam menerapkan Pasal 165 ayat (1) Peraturan Menteri ATR/BPN. Menurutnya, ketentuan tersebut hanya berlaku dalam konteks perubahan hak, bukan pemberian hak baru. Ia menjelaskan bahwa perubahan hak mensyaratkan pemegang hak tetap sama, sementara dalam kasus ini, kepemilikan lahan telah berubah melalui mekanisme inbreng.
Johari menegaskan, “Karena sudah berubah kepemilikan, maka ini masuk kategori pemberian hak baru, bukan perubahan hak.” Ia juga menyatakan bahwa hingga saat ini, belum ada aturan pelaksana yang mengatur teknis penyerahan 20 persen tersebut, sehingga hal ini dianggap belum bisa diterapkan secara efektif.
Kewajiban 20 Persen dalam Surat Keputusan
Lebih lanjut, meskipun dalam Surat Keputusan pemberian hak tercantum kewajiban penyerahan 20 persen, pihak perusahaan tidak menolak. Namun, implementasi dari kewajiban tersebut masih terhambat oleh regulasi lainnya, termasuk ketentuan yang berkaitan dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan ketidakjelasan mengenai mekanisme ganti rugi. Hal ini menambah kerumitan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Agenda Sidang Selanjutnya
Persidangan ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan yang diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai perkara ini. Dengan beragam aspek hukum dan teknis yang terlibat, kasus pengalihan lahan PTPN I untuk perumahan Citraland menjadi contoh nyata dari tantangan yang dihadapi dalam implementasi regulasi pertanahan di Indonesia.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai regulasi yang berlaku, serta perlunya adanya petunjuk teknis yang jelas untuk menghindari ambiguitas dalam pelaksanaan kewajiban hukum. Dengan demikian, diharapkan semua pihak dapat berpegang pada aturan yang ada, demi kepentingan bersama dan keadilan.
➡️ Baca Juga: Strategi Menjadi Pengusaha Rumahan yang Inovatif dan Relevan di Era Digital
➡️ Baca Juga: Olahraga Mobilitas untuk Meningkatkan Gerakan Tubuh Sehari-hari dengan Aman dan Optimal




