
<!DOCTYPE html>
<html>
<body>
<p>Dalam era digital saat ini, penjualan lagu bajakan melalui flash disk di marketplace ternyata dapat berakibat hukuman pidana yang cukup berat. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan bahwa penjual flash disk lagu bajakan di marketplace dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 10 tahun. </p>
<h2>Hukuman bagi Penjual Flash Disk Lagu Bajakan</h2>
<p>Arie Ardian Rishadi, Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, menekankan bahwa hukuman tersebut berlaku jika distribusi karya cipta ilegal dilakukan dengan tujuan komersial. “Jika seseorang mendistribusikan dan sifatnya komersial, ancamannya bisa sampai 10 tahun,” ungkap Arie.</p>
<p>Arie menjelaskan bahwa ancaman pidana ini diatur dalam Pasal 113 ayat (4) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pasal ini mengatur tentang pelanggaran distribusi karya cipta tanpa izin.</p>
<h2>Proses Penindakan Pidana</h2>
<p>Proses penindakan pidana terhadap pelanggaran hak cipta dimulai dari adanya pengaduan. Menurut Arie, dalam konteks tertentu, pelanggaran hak cipta termasuk dalam delik aduan. Oleh karena itu, peran aktif para pencipta atau pemegang hak cipta sangat penting untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi.</p>
<h3>Pentingnya Peran Aktif Pencipta dan Pemegang Hak Cipta</h3>
<p>Peran aktif pencipta dan pemegang hak cipta sangat dibutuhkan dalam melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta. Pihak-pihak tersebut harus proaktif dan segera melaporkan indikasi pelanggaran agar langkah administratif dan penegakan hukum dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Praktik penjualan flash disk lagu bajakan di marketplace bukan hanya merugikan pencipta dan industri musik, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang terlibat.</p>
<h2>Upaya Perlindungan Hak Cipta</h2>
<p>DJKI, sebagai bagian dari upaya perlindungan kekayaan intelektual, terus memperkuat pengawasan dan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk platform digital. Langkah ini dilakukan untuk menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat, adil, dan menghormati hak cipta.</p>
<p>Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Hermansyah Siregar, menekankan bahwa maraknya penjualan flash disk lagu bajakan di marketplace menjadi perhatian serius pihaknya. Menurut Hermansyah, praktik ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pembajakan jika dilakukan tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.</p>
<h3>Langkah Administratif dan Penegakan Hukum</h3>
<p>Dalam menangani kasus ini, DJKI dapat melakukan langkah administratif berupa verifikasi terhadap laporan, kemudian mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan pemblokiran terhadap tautan atau konten yang terbukti melanggar. Proses ini dapat dilakukan apabila terdapat pengaduan dari pemegang hak cipta. Setelah verifikasi dilakukan, DJKI dapat memberikan rekomendasi pemblokiran terhadap konten yang melanggar agar tidak lagi dapat diakses oleh masyarakat.</p>
<p>Namun, Hermansyah mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima pengaduan resmi dari pemegang hak cipta terkait penjualan flash disk lagu bajakan tersebut. “Sayangnya, sampai sekarang belum ada pengaduan. Jika ada pengaduan, kami pasti akan melakukan pemblokiran,” jelas Hermansyah.</p>
</body>
</html>
➡️ Baca Juga: Polresta Malang Batasi Operasional Angkutan Barang Selama Arus Mudik Lebaran 2026
➡️ Baca Juga: Tren Interior Minimalis Paling Dicari di Indonesia




