
Pembagian kuota haji tambahan yang dilakukan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menarik perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyelenggaraan kuota haji tambahan ini tidak hanya menjadi hal yang dipertimbangkan secara diskresional, namun juga mempertimbangkan aspek lainnya. Mari kita tinjau lebih dalam.
KPK dan Kuota Haji Tambahan
KPK mencermati keputusan Yaqut yang membagi kuota haji tambahan secara proporsional antara haji reguler dan haji khusus. Menurut KPK, kebijakan tersebut tidak bisa langsung dianggap sebagai diskresi. Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menegaskan bahwa diskresi harus ditempatkan secara tepat. Diskresi hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu untuk kepentingan yang lebih besar, meski harus melanggar aturan yang berlaku saat itu.
Aspek Penilaian Diskresi
Asep mengajak masyarakat untuk menilai, apakah pembagian kuota haji tambahan ini dapat dianggap sebagai diskresi? Apakah ini untuk kepentingan yang lebih besar? Bagaimana dengan masyarakat yang telah menunggu antrian haji selama lebih dari 20 tahun? Menurutnya, kebijakan ini berpotensi merugikan jemaah yang telah lama menunggu antrian haji reguler.
Lebih lanjut, Asep menyinggung calon jemaah yang harus menabung bertahun-tahun untuk dapat berangkat haji. Bagaimana mereka yang kurang mampu dan harus menunggu lama untuk dapat menunaikan ibadah ini, apabila kuota haji tambahan ini diberikan kepada individu atau biro perjalanan haji?
Kuota Haji Tambahan dan Pemerintah Arab Saudi
Pemerintah Arab Saudi memberikan kuota haji tambahan kepada Pemerintah Indonesia, bukan kepada individu atau biro perjalanan haji. Menurut Asep, kuota ini diberikan secara government to government (G to G), bukan kepada individu atau travel.
Regulasi Pembagian Kuota Haji
Pembagian kuota haji sudah diatur dalam Pasal 64 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam regulasi tersebut, kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen, sedangkan kuota haji khusus sebesar 8 persen. Namun, Yaqut membuat Keputusan Menteri Agama (KMA) yang membagi kuota tambahan tersebut secara merata antara haji reguler dan haji khusus.
Yaqut dan Kebijakan Kuota Haji Tambahan
Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya menyatakan bahwa kebijakan pembagian kuota haji tambahan ini diambil dengan mempertimbangkan keselamatan jemaah. Salah satu alasan pemerintah mengambil kebijakan ini adalah keterbatasan kapasitas di Arab Saudi.
Menurut Yaqut, pertimbangan utama dalam menetapkan pembagian kuota haji adalah menjaga keselamatan jemaah. Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan ibadah haji berada di bawah yurisdiksi Pemerintah Arab Saudi, sehingga Indonesia harus mengikuti aturan yang berlaku di negara tersebut, termasuk terkait pembagian kuota haji.
Kebijakan Berdasarkan MoU
Kebijakan pembagian kuota haji tambahan ini juga didasarkan pada nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. MoU ini kemudian menjadi dasar penerbitan Keputusan Menteri Agama tentang pembagian kuota haji tambahan.
➡️ Baca Juga: 10 Gunung Paling Dicari di Indonesia
➡️ Baca Juga: PPM Kalsel Dorong Komnas HAM dan Kompolnas Tindak Lanjuti Bentrokan Aparat-AMAD di Kapuas



