DPRD Malang Lakukan Hearing PJT I: Evaluasi Kinerja Operasional WTP Bango

Berkumpul dalam sebuah hearing di Kota Malang, Komisi B DPRD dan Perum Jasa Tirta (PJT) I mempertimbangkan performa operasional Water Treatment Plant (WTP) Bango. Dalam beberapa tahun terakhir, WTP Bango menghadapi banyak hambatan teknis dan seringkali menjadikan distribusi air menjadi terganggu sejak dimulainya operasionalnya pada Agustus 2025.
Masalah Distribusi Air
H Bayu Rekso Aji Amd, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, membuka diskusi dengan menyoroti besarnya jumlah keluhan terkait gangguan distribusi air. Menurutnya, keluhan bukan hanya dari masyarakat, namun juga dari laporan yang diberikan oleh Perumda Tugu Tirta.
“Hampir setiap bulan terdapat aduan gangguan. Misalnya, saat hujan deras, pompa intake terhalang oleh sedimen dan operasional menjadi terputus,” ungkap Bayu. Menurutnya, situasi ini menimbulkan kecemasan karena berdampak langsung pada pelayanan air bersih kepada masyarakat. Oleh karena itu, ia ingin memastikan kesiapan PJT I dalam menjalankan WTP Bango secara optimal.
Perjanjian Kerja Sama
Bukan hanya masalah teknis, Bayu juga menyoroti aspek kerja sama antara PJT I dan Perumda Tugu Tirta. Bayu merasa bahwa ada sejumlah klausul dalam perjanjian yang berpotensi merugikan Perumda Tugu Tirta.
Sebagai contoh, Bayu menunjukkan tagihan pembelian air baku dari PJT I yang mencapai sekitar Rp600 juta per bulan. Menurutnya, nilai tersebut lebih tinggi dibandingkan jika Tugu Tirta masih memanfaatkan sumber air dari Wendit.
Bayu menyadari bahwa pemutusan kerja sama tidak dapat dilakukan secara sepihak karena telah diatur dalam PKS. Oleh karena itu, ia mendorong adanya evaluasi dan kemungkinan adendum terhadap PKS tersebut.
Respons PJT I
Di sisi lain, Vice President Pengembangan Bisnis Perum Jasa Tirta I, Didik Ardianto, berpendapat bahwa gangguan operasional yang terjadi bukan disebabkan kerusakan alat. Menurutnya, faktor alam yang memengaruhi kualitas air baku dari Sungai Bango.
“Sumber air kita dari Sungai Bango. Saat hujan deras, debit sungai tinggi dan membawa sampah serta kekeruhan yang cukup besar. Sehingga, masuk ke sistem dan sempat mengganggu produksi,” jelas Didik.
Standar Operasional Prosedur
Didik menambahkan, ada standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur operasional instalasi pengolahan air. Jika kualitas air tidak memenuhi standar produksi, maka operasional instalasi tersebut harus dihentikan sementara.
“Ini bukan disebabkan alatnya rusak, tetapi memang sengaja di-stop sementara sesuai SOP, supaya kualitas air yang diproduksi tetap sesuai standar. Saat itu, PDAM (Tugu Tirta, red) kembali menggunakan sistem eksisting mereka,” ujarnya.
Kerja Sama Masa Depan
Selain itu, Didik juga membuka kemungkinan evaluasi dan penyesuaian terhadap perjanjian kerja sama dengan Perumda Tugu Tirta jika diperlukan. Ia juga menekankan pentingnya menjaga pelayanan yang baik kepada masyarakat dengan beroperasinya WTP Bango.
“Kami siap jika ada evaluasi atau adendum terhadap PKS, tidak harus menunggu dua tahun. Yang penting ada perbaikan, agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” tutupnya.
➡️ Baca Juga: Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 H/2026 M: Perayaan di Masjid Agung Kisaran
➡️ Baca Juga: Penyanyi Indonesia Tembus Chart Musik Internasional




