Janji Kampanye Asri Ludin Program Guru “Senyum” Terancam, 2.341 Guru P3K PW Tidak Terima Gaji

Dalam konteks pendidikan di Indonesia, isu kesejahteraan guru menjadi sorotan penting, terutama bagi mereka yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW). Di Kabupaten Deliserdang, janji kampanye Bupati Asri Ludin Tambunan mengenai program guru “Senyum” kini terancam, setelah 2.341 guru PPPK PW mengalami masalah serius terkait gaji. Dengan situasi ini, banyak pihak merasa perlu untuk menyoroti ketidakpastian yang dialami oleh para pendidik ini.
Janji Kampanye yang Tak Terwujud
Dr. Taufiq Hidayah Tanjung, seorang pengamat komunikasi politik di Sumatera Utara, mengungkapkan bahwa saat kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati Deliserdang, Asri Ludin mengusung program guru “Senyum”. Namun, kenyataan setelah pemilihan menunjukkan bahwa janji tersebut tidak terwujud. “Setelah terpilih, 2.341 guru PPPK PW justru merasakan kesulitan karena tidak mendapatkan gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Deliserdang,” ungkapnya.
Ketidaksesuaian antara harapan dan realitas ini membuat banyak guru merasa “murung”, berbeda dengan program yang diusung sebelumnya. Dr. Taufiq menegaskan bahwa seharusnya program tersebut dapat memberikan insentif yang layak bagi para guru, namun kenyataannya saat ini jauh dari harapan.
Ketidakpastian Gaji bagi Guru PPPK PW
Dr. Taufiq menambahkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, sebanyak 2.341 guru PPPK PW di Deliserdang sama sekali tidak menerima gaji dari APBD di bawah kepemimpinan Bupati Asri Ludin. Ini menjadi masalah serius, karena guru-guru tersebut diharuskan untuk hadir full time selama enam hari dalam seminggu dengan beban kerja yang setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Guru PPPK PW wajib hadir full time.
- Mereka tidak mendapatkan gaji dari APBD.
- Hanya menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari APBN jika bersertifikasi.
- Guru tanpa sertifikasi juga menerima gaji lewat APBN dari dana BOS.
- Program guru “Senyum” tidak berjalan sesuai harapan.
Ironisnya, meskipun mereka bekerja dengan dedikasi tinggi dan memenuhi semua kewajiban, gaji yang seharusnya menjadi hak mereka justru nihil. Hal ini menjadi “kado pahit” bagi para pendidik yang seharusnya mendapatkan penghargaan atas kontribusinya.
Pemberian Tunjangan dan Gaji yang Tidak Merata
Dr. Taufiq menjelaskan bahwa guru PPPK PW yang telah bersertifikasi hanya mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang bersumber dari APBN, dan ini bukanlah gaji yang seharusnya mereka terima. “Setiap guru yang telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan dinyatakan lulus berhak atas tunjangan profesi. Namun, banyak guru yang tidak mendapatkan gaji dari pemkab,” tambahnya.
Di sisi lain, guru-guru yang bekerja di sekolah swasta juga memiliki hak atas TPG, dan yayasan tempat mereka bekerja biasanya tetap memberikan gaji meskipun dalam jumlah yang mungkin tidak sebanding dengan beban kerja mereka.
Kepemimpinan yang Harus Diperhatikan
Dr. Taufiq menyarankan agar Bupati Deliserdang mencontoh kepemimpinan Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, dan Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, yang memperhatikan kesejahteraan guru. “Gubernur Bobby memberikan perhatian khusus kepada guru-guru PPPK PW di tingkat SMA/SMK dengan gaji yang bersumber dari APBD, bahkan mereka diberikan tunjangan hari raya (THR),” ujarnya.
Perbandingan ini menunjukkan adanya ketidakadilan dalam perlakuan terhadap guru-guru di daerah yang berbeda. Sementara itu, Dr. Taufiq juga menyoroti bahwa banyak guru PPPK PW di Deliserdang diharuskan untuk memenuhi jam kerja yang sama seperti ASN, namun tanpa mendapatkan imbalan yang setara.
Dukungan dari DPRD dan Harapan untuk Masa Depan
Melihat kondisi yang mengkhawatirkan ini, Dr. Taufiq mendorong DPRD Deliserdang untuk segera menanggapi isu ini. “Ada ribuan guru PPPK PW yang sangat bergantung pada gaji mereka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Penting bagi DPRD untuk memastikan bahwa anggaran untuk gaji guru PPPK PW dimasukkan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) mendatang,” jelasnya.
Jika pemkab tidak memasukkan anggaran untuk gaji guru PPPK PW, maka DPRD harus mengevaluasi dan memastikan hal tersebut dilakukan. Situasi ini sangat krusial, mengingat profesi guru memiliki peran penting dalam mencetak generasi penerus bangsa.
Realita Guru PPPK PW di Lapangan
Informasi dari lapangan menunjukkan bahwa sejak peralihan status guru honorer di tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) menjadi PPPK PW pada 8 Desember 2025, banyak di antara mereka yang belum menerima gaji yang dianggarkan dalam APBD Pemkab Deliserdang.
- Peralihan status guru honorer menjadi PPPK PW terjadi pada 8 Desember 2025.
- Belum ada gaji yang diterima oleh guru PPPK PW.
- Ketentuan mengenai gaji guru PPPK PW diatur dalam APBD.
- Pemerintah pusat tidak memberikan tunjangan bagi guru yang tidak bersertifikasi.
- Guru PPPK PW tidak bisa mendapatkan gaji dari dana BOS.
Permasalah ini semakin rumit mengingat bahwa guru PPPK PW yang bersertifikasi juga tidak diperbolehkan menerima gaji dari dana BOS. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 63 Tahun 2022, yang menyatakan bahwa dana BOS hanya dapat digunakan untuk kegiatan operasional sekolah.
Masalah Tunjangan Profesi yang Belum Cair
Sampai saat ini, masih banyak guru agama yang menjadi penerima tunjangan sertifikasi namun belum menerima tunjangan profesi dari pemerintah pusat. Situasi ini menjadi perbincangan hangat di kalangan guru. Kepala Dinas Pendidikan Deliserdang, Suparno, S.Sos., M.S.P, bahkan mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Kepala Sekolah SD dan SMP, baik negeri maupun swasta.
Dalam surat tersebut, disarankan agar kepala sekolah membayarkan gaji sementara menggunakan dana BOS kepada guru yang sudah bersertifikasi tetapi belum menerima Tunjangan Profesi Guru. Namun, jika tunjangan tersebut sudah diterima, guru tersebut wajib mengembalikan gaji yang telah diberikan sebelumnya.
Perbedaan Perlakuan Gaji antara Guru Sertifikasi dan Non-Sertifikasi
Di sisi lain, guru PPPK PW yang belum bersertifikasi dan guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) masih dapat menerima gaji dari dana BOS. Namun, pembayaran kembali tergantung pada kebijakan masing-masing sekolah. Hal ini sering kali membuat para guru hanya mendapatkan gaji yang sangat minim, misalnya sekitar Rp 450.000 per bulan, yang dihitung berdasarkan jam pelajaran yang mereka ajarkan.
- Contoh: Seorang guru bahasa Indonesia mengajar 15 jam/minggu.
- Honor per jam pelajaran biasanya sekitar Rp 30.000.
- Gaji bulanan yang diterima bisa mencapai Rp 450.000.
- Perhitungan gaji dibagi berdasarkan jam tatap muka.
- Gaji ini dianggap sangat rendah dibandingkan dengan beban kerja yang diemban.
Perbedaan yang mencolok antara masa kepemimpinan Bupati Asri Ludin Tambunan dan pendahulunya, H. Ashari Tambunan, juga patut dicatat. Di masa kepemimpinan H. Ashari, ribuan guru PPPK yang diangkat mendapatkan gaji yang jauh lebih baik, diperkirakan antara Rp 3 juta hingga Rp 4 juta, yang bersumber dari APBD Deliserdang.
Dengan demikian, situasi yang dihadapi oleh guru PPPK PW di Kabupaten Deliserdang saat ini menimbulkan banyak pertanyaan dan harapan akan perbaikan yang segera dilakukan. Kesejahteraan guru merupakan indikator penting dalam menciptakan pendidikan yang berkualitas, dan semua pihak diharapkan dapat berkontribusi untuk mewujudkannya.
➡️ Baca Juga: Staf Ahli Bupati Tinjau Kantor Camat untuk Tingkatkan Disiplin dan Pelayanan Publik
➡️ Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah BSU 2025 akan Cair? Cek Status dan Nomor BPJS Ketenagakerjaan
