News

Viral! Video Bupati Lombok Timur Diduga Usir Kapal Turis Asing, Gubernur NTB Angkat Suara

1. Latar Belakang Video Viral

  • Pada Kamis, 8 Mei 2025, beredar video berdurasi sekitar 65 detik. Dalam rekaman itu, Bupati Kepulauan Mentawai (bukan Lombok Timur), Rinto Wardana Samaloisa, terlihat marah lantaran kapal wisata berinisial “D” dari Padang membawa wisatawan asing tak menunjukkan dokumen, paspor, dan diduga belum membayar “Surf Tax” serta pajak lain reddit.com+11rctiplus.com+11rctiplus.com+11.
  • Dalam video, Rinto berkali-kali memerintah agar paspor ditunjukkan, dengan nada tegas menegaskan sudah “batas kesabaran saya” topsumbar.co.id+1rctiplus.com+1.

2. Kesalahan Lokasi Awal

  • Meskipun pemberitaan awal menyebut “Lombok Timur”, faktanya insiden tersebut terjadi di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, bukan di NTB .
  • Namun, kekeliruan ini menyebar, bahkan memicu spekulasi tentang sikap aparat daerah setempat, termasuk Kabupaten Lombok Timur.

3. Penyebab Amukan Bupati Rinto

  1. Tidak adanya dokumen kapal lengkap
  2. Surf Tax dan pajak wisata tidak dibayar
  3. Potensi pelanggaran peraturan pariwisata dan lingkungan setempat reddit.com+15rctiplus.com+15reddit.com+15rctiplus.com+1reddit.com+1detik.com.

4. Pengaruh Viral di Media Sosial

  • Dalam dua hari, video itu mendapat lebih dari 140.000 penayangan dan ~2.400 reaksi serta 664 komentar hanya di akun Facebook bupati rctiplus.com+3rctiplus.com+3rctiplus.com+3.
  • Di TikTok, video tersebut ditonton hampir 1 juta kali, kemudian tersebar ke Facebook & Instagram topsumbar.co.id.

5. Eksemplifikasi “Tax dan Retribusi Wisata”

  • Surf Tax adalah biaya yang dibayar turis asing untuk menikmati kawasan surf di Mentawai. Belum jelas berapa besarannya, namun dianggap sering diabaikan kapal wisata ilegal.
  • Ekonomi lokal sangat bergantung pada pariwisata—termasuk kapal pesiar di Lombok yang membawa ribuan turis asing per kunjungan reddit.com+11detik.com+11rctiplus.com+11.

6. Polemik: Tegas atau Kelewatan?

  • Dukungan masyarakat melihat tindakan bupati sebagai penegakan aturan pariwisata & keadilan ekonomi.
  • Kritik menganggap ia melewati prosedur (meminta paspor secara langsung bisa dianggap melanggar hak), atau terlalu emosional di depan umum.
  • Model komunikasi ini menimbulkan diskusi soal batas antara penegakan hukum dan momen publik.

7. Reaksi Gubernur NTB

Hingga saat ini, belum ada laporan resmi dari Gubernur NTB menyikapi insiden ini—kemungkinan karena video tersebut terjadi di Mentawai. Namun, jika pengguna menyangka ia dari Lombok Timur, wajar muncul harapan tanggapan Gubernur.
📌 Catatan: Gubernur NTB baru-baru ini terlibat dalam video viral di Sembalun, Lombok Timur, saat menenangkan perkelahian pengunjung wisata topsumbar.co.id+4rctiplus.com+4rctiplus.com+4detik.comharianntb.com. Hal ini memberi konteks kuat soal peran aktif gubernur di isu pariwisata lokal.


8. Dampak terhadap Pariwisata NTB

  • Kedatangan kapal pesiar ke Lombok Barat (Pelabuhan Gili Mas) mencetak ratusan ribu turis asing, memberi dampak ekonomi lokal signifikan detik.com.
  • Insiden viral semacam ini bisa mempengaruhi persepsi investor serta operator kapal tentang kepastian regulasi—sebuah alarm bahwa aturan lokal harus jelas, konsisten, dan transparan.

9. Perspektif Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah perlu mempertimbangkan strategi ini:

  1. Sosialisasi pajak wisata (surf tax, port duty, pajak pelabuhan) kepada agen dan kapal wisata.
  2. Pendaftaran kapal dan verifikasi dokumen wajib.
  3. Regulasi penanggungjawab lokal yang jelas untuk pengawasan dan penegakan.
  4. Protokol komunikasi publik agar pejabat daerah tidak “overstep” namun tetap tegas.

10. Rekomendasi untuk Kedepan

  • Pemerintah provinsi NTB sebaiknya menyampaikan klarifikasi resmi, mengingat ketidaksesuaian lokasi dan narasi viral.
  • Pelatihan pejabat daerah tentang tata kelola wisata internasional dan hak turis asing perlu diperkuat.
  • Kolaborasi antara daerah (NTB) dan pusat (Kementerian Pariwisata) untuk standarisasi “kapal wisata legal”, termasuk sertifikasi dan pajak.
  • Masyarakat dan media perlu berhati-hati dalam mengkonfirmasi detail; jangan langsung menyimpulkan berdasarkan potongan video viral.

🧭 Kesimpulan

  • Aktivitas viral seperti video Bupati Mentawai mengusir kapal turis asing bukan peristiwa di NTB, tetapi memunculkan berbagai pandangan soal tata kelola wisata dan penegakan regulasi.
  • Gubernur NTB, meski belum berbicara terkait video, memiliki kredibilitas tinggi untuk memberi respon proaktif—terlebih setelah video sebelumnya saat meredam kerusuhan turis di Sembalun .
  • Upaya antisipasi di sektor pariwisata harus mencakup legalitas kapal wisata, kejelasan pajak, komunikasi publik yang profesional, dan standarisasi SOP.

1. Fakta Kronologis Insiden

🔍 Tanggal dan Lokasi

🛥 Kapal dan Turis Asing

📱 Penyebaran Video & Dampaknya


2. Alasan Tegas Sang Bupati


3. Analisa Regulasi: Surf Tax & Pajak Pariwisata

  • Surf Tax di Mentawai: Rp 2 juta/orang (15 hari). Direncanakan diturunkan menjadi Rp 500.000 oleh Pemda, khusus untuk surfer saja.
  • Pajak ini didesain agar keuntungan dari wisata diteruskan ke kas daerah—untuk pembangunan infrastruktur, pelestarian lingkungan, pemberdayaan masyarakat.
  • Pengawasan pajak dan dokumen kapal sangat penting, khususnya untuk perairan wisata seperti Mentawai dan Lombok yang sangat bergantung pada wisata kapal.

4. Reaksi Publik & Media Sosial

👍 Pro

  • Banyak netizen mendukung, melihat tindakan Rinto sebagai upaya tegas melindungi pelaku usaha lokal, menghindari kesewenang-wenangan, dan memastikan aturan ditegakkan.
  • Cuitan reddit (sebagian tercermin) membahas soal pentingnya pengelolaan ketat terhadap wisata demi kesejahteraan masyarakat. topsumbar.co.id

👎 Kontra

  • Ada kekhawatiran soal cara minta paspor di publik: dianggap melanggar privasi, menyalahi prosedur keimigrasian.
  • Sikap emosional di depan publik bisa terlalu berlebihan dan berdampak negatif pada citra daerah.

5. Apakah ‘Lombok Timur’?

  • Salah paham: banyak yang awalnya mengira peristiwa terjadi di Lombok Timur, NTB, hingga judul clickbait menyebut “Bupati Lombok Timur”.
  • Faktanya, sosialisasi Pajak Pariwisata di Lombok Timur juga marak karena kapalnya sering didatangi wisatawan asing, tapi insiden ini tidak melibatkan pemerintah NTB atau Lombok Timur secara langsung.

6. Respons Gubernur NTB

  • Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Gubernur NTB terkait kasus tersebut—logis karena insiden bukan terjadi di wilayah mereka.
  • Namun secara umum, Gubernur NTB aktif di isu pariwisata, misalnya saat membantu menengahi kericuhan pengunjung di Sembalun, Lombok Timur belum lama ini. reddit.com+15rctiplus.com+15daerah.sindonews.com+15rctiplus.com+4mentawaikita.com+4reddit.com+4
  • Jika publik masih salah kaprah menyangka video itu di NTB, wajar ada desakan agar gubernur bertindak proaktif: memberikan klarifikasi, edukasi publik, serta memastikan regulasi serupa dapat diterapkan di NTB secara transparan.

7. Dampak terhadap Pariwisata NTB dan Daerah Wisata Lainnya

AspekDampak Potensial
Persepsi investor/cap operator kapalInsiden ajar bahwa dokumen & pajak harus siap—kalau tidak, bisa ditahan dan ‘malu’ publik.
Kepastian hukum wisatawanTuris bisa khawatir masuk zona wisata tanpa kejelasan pajak/dokumen → bisa turunkan permintaan.
Kesejahteraan pelaku lokalPajak pariwisata diharapkan untuk balik ke masyarakat—bisa membangun sekolah, pelestarian lingkungan, dan fasilitas.
Reputasi daerahInsiden viral bisa jadi pertanda regulasi kuat, tapi jika ditanggapi negatif bisa jelekkan nama daerah.

8. Masalah dan Prosedur yang Perlu Diperbaiki

  1. Standarisasi Dokumen Kapal Wisata
    • Kapal harus terdaftar resmi; turis asing wajib bawa paspor & bukti pembayaran pajak.
  2. Pelatihan dan SOP Komunikasi Publik bagi Pejabat Daerah
    • Tata krama diplomatis & prosedural: permintaan paspor lebih baik melalui petugas imigrasi/kejati, bukan secara langsung publik.
  3. Sistem Pembayaran Surf Tax Praktis
    • Bisa buat platform online atau loket yang mudah diakses, terintegrasi dengan muat turun spot – mirip tiket digital.
  4. Transparansi Dana Pajak dan Pelaporan
    • Masyarakat perlu tahu ke mana dana Surf Tax digunakan—laporan tahunan terkait penggunaan dana.
  5. Edukasi Pelaku Wisata & Masyarakat
    • Melalui brosur, sosialisasi digital, pelatihan agen kapal dan nelayan.

9. Rekomendasi bagi Pemprov NTB

  1. Buat Pernyataan Resmi: klarifikasi insiden Mentawai & tegaskan komitmen NTB terhadap regulasi wisata.
  2. Evaluasi dan Reformasi Perda Wisata: adaptasi soal pajak, dokumen, dan SOP penegakan hukum wisata.
  3. Fasilitasi Jalan Pembayaran Digital Surf Tax di Lombok/Gili, agar turis dan operator kapal tidak keliru.
  4. Bangun Sistem Terpadu Pengawasan Kapal: kerja sama bea cukai, imigrasi, dan pelabuhan.
  5. Kegiatan Advokasi & Media Campaign: edukasi netizen agar tidak menyebarkan informasi keliru.
  6. Kolaborasi Antar Daerah Wisata: berbagi model pengelolaan pajak & SOP terbaik antar NTB, Mentawai, Raja Ampat, Bali.

10. Langkah Teknis Potensial Program (Skema 5.000 kata lengkap nanti)

  • Wawancara: dengan Bupati Rinto, Gubernur NTB, Dinas Pariwisata Mentawai dan NTB, aktivis lingkungan, agen kapal wisata.
  • Pendalaman Data: jumlah kapal & turis asing di NTB dan Mentawai, penerimaan Surf Tax tahun 2024–2025.
  • Studi Banding: contoh Raja Ampat, Gili Trawangan, dan daerah internasional (Hawaii, Australia).
  • Komentar Ahli: pakar pariwisata, hukum laut, ekonomi mikro.
  • Analisis Media Sosial: kutipan dari komentar netizen (Facebook, TikTok, reddit).
  • Infografis: alur pembayaran pajak & dokumen, perbandingan tarif pajak antar daerah.
  • Studi Dampak: survei pelaku lokal—nelayan, restoran, guide, dan warga—tentang perasaan mereka terhadap pajak wisata.
  • Kesimpulan & Prediksi: akan muncul regulasi baru? Bagaimana arah kebijakan NTB ke depan?

Pendahuluan

Dalam beberapa hari terakhir, jagat maya Indonesia dihebohkan dengan video yang menampilkan seorang bupati diduga mengusir kapal wisata asing yang tidak memenuhi syarat administrasi dan dokumen pajak. Video tersebut cepat viral dan memunculkan berbagai opini dari netizen, media, hingga pejabat daerah. Media awalnya menyebutkan insiden tersebut terjadi di Lombok Timur, NTB, yang kemudian ternyata keliru karena peristiwa berlangsung di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.

Meskipun begitu, kejadian tersebut membuka wacana penting mengenai pengelolaan pariwisata, kepatuhan pajak, dan komunikasi publik pejabat daerah. Khususnya di NTB, yang dikenal sebagai salah satu destinasi wisata utama Indonesia dengan ribuan kapal wisata dan turis asing setiap tahunnya, isu ini relevan untuk ditelaah lebih lanjut.


1. Kronologi Kejadian yang Viral

Peristiwa Viral dan Konten Video

Pada Kamis, 8 Mei 2025, Bupati Kepulauan Mentawai, Rinto Wardana Samaloisa, menegur keras sebuah kapal wisata berinisial “D” yang membawa wisatawan asing surfing. Dalam video berdurasi 65 detik, Bupati Rinto meminta para penumpang kapal menunjukkan paspor mereka dan membayar Surf Tax yang berlaku. Ia terlihat tegas dan emosional, mengatakan “Ini sudah batas kesabaran saya!” sambil menginstruksikan awak kapal agar tidak melanjutkan perjalanan tanpa memenuhi syarat tersebut.

Video yang diunggah ke akun Facebook resmi bupati pada Jumat 9 Mei langsung viral, menarik perhatian luas dengan lebih dari 140.000 penayangan dan ribuan komentar, serta hampir 1 juta views di TikTok. Di tengah viralitas tersebut, muncul kekeliruan lokasi yang menyebut Lombok Timur, yang sesungguhnya bukan tempat insiden.

Penjelasan Bupati dan Pemerintah Lokal

Dalam beberapa wawancara, Bupati Rinto menjelaskan bahwa pengecekan dilakukan terhadap tiga kapal wisata. Dua kapal lain dinyatakan sudah memenuhi peraturan dokumen dan pajak, sementara kapal “D” tidak memenuhi kewajiban administrasi dan pajak. Menurutnya, kewajiban pembayaran Surf Tax sebesar Rp 2 juta per turis wajib ditegakkan untuk mendukung pengembangan pariwisata dan pelestarian lingkungan. Dokumen kapal juga ditahan sementara untuk klarifikasi.


2. Lokasi Insiden dan Kesalahan Penamaan Lombok Timur

Kesalahan identifikasi lokasi menjadi viral karena media dan netizen awalnya mengira peristiwa terjadi di Lombok Timur, NTB. Padahal, insiden berlangsung di perairan Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat — daerah yang juga populer sebagai spot surfing internasional.

Kesalahpahaman ini menimbulkan reaksi di NTB karena Lombok Timur merupakan salah satu titik pariwisata berkembang dengan kedatangan kapal wisata asing yang signifikan, sehingga masyarakat dan pejabat merasa terkait dan ingin memberikan klarifikasi.


3. Surf Tax dan Regulasi Pajak Wisata

Apa itu Surf Tax?

Surf Tax adalah pungutan yang dikenakan kepada wisatawan asing yang ingin menikmati spot surfing di kawasan tertentu. Di Mentawai, Surf Tax saat ini dipatok sekitar Rp 2 juta per turis untuk durasi 15 hari. Pajak ini merupakan kontribusi bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan destinasi wisata, pelestarian lingkungan, dan peningkatan infrastruktur.

Dasar Hukum dan Pelaksanaan

Surf Tax didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) dan peraturan terkait pajak daerah. Namun implementasinya sering menemui kendala, antara lain minimnya sosialisasi kepada operator kapal wisata, sulitnya pengawasan di laut, serta keraguan beberapa agen kapal untuk mematuhi aturan.

Di NTB, khususnya Lombok dan Gili Trawangan, pajak wisata juga diberlakukan, dengan mekanisme pengenaan dan penagihan yang beragam. Keterpaduan sistem penagihan pajak ini menjadi perhatian bersama agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan konflik.


4. Reaksi Publik: Antara Dukungan dan Kritik

Dukungan

Banyak netizen dan kalangan masyarakat lokal memuji sikap tegas Bupati Rinto. Mereka melihat bahwa tindakan tersebut sebagai bentuk keberpihakan kepada pelaku wisata lokal dan masyarakat sekitar yang mengandalkan pajak wisata untuk pembangunan. Pengelolaan pariwisata yang ketat dianggap perlu agar sumber daya alam tidak dieksploitasi secara berlebihan dan memberikan manfaat ekonomi maksimal bagi penduduk lokal.

Kritik

Di sisi lain, ada suara yang mengkritik gaya komunikasi Bupati yang dianggap terlalu emosional dan berpotensi melanggar hak privasi turis asing, terutama terkait permintaan langsung paspor. Beberapa juga menilai insiden ini menunjukkan kurangnya koordinasi antar instansi seperti imigrasi, bea cukai, dan pariwisata.


5. Respons Gubernur NTB

Sejauh ini, Gubernur NTB belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden tersebut karena lokasi peristiwa bukan di NTB. Namun dalam kesempatan terpisah, Gubernur NTB telah menunjukkan sikap aktif dan sigap dalam menjaga citra pariwisata daerah, termasuk saat meredam kerusuhan antar pengunjung di Sembalun, Lombok Timur. Sikap tegas dan diplomatis gubernur dalam isu pariwisata menjadi contoh bagi pejabat daerah lain.

Publik di NTB berharap Gubernur dapat memberikan klarifikasi untuk meluruskan informasi keliru dan sekaligus menyampaikan langkah strategis Pemprov NTB dalam pengelolaan kapal wisata dan pajak pariwisata agar insiden serupa tidak terjadi di wilayahnya.


6. Dampak Insiden Terhadap Pariwisata NTB dan Daerah Wisata Lain

Insiden viral ini berpotensi mempengaruhi sektor pariwisata secara luas di Indonesia, khususnya NTB, dengan beberapa dampak sebagai berikut:

  • Investor dan Operator Kapal: Meningkatkan kewaspadaan dan memastikan dokumen kapal serta pembayaran pajak lengkap agar tidak mengalami masalah.
  • Turis Asing: Memunculkan kekhawatiran terkait proses administratif dan kemungkinan perlakuan tidak menyenangkan, sehingga dapat menurunkan minat berkunjung.
  • Pelaku Usaha Lokal: Memperkuat posisi dalam memperoleh manfaat pajak yang seharusnya mengalir kepada masyarakat sekitar.
  • Citra Daerah: Meningkatkan persepsi pengelolaan yang tegas dan tertib, namun harus diimbangi dengan komunikasi publik yang tepat agar tidak menimbulkan kesan represif.

7. Perbaikan Sistem dan Rekomendasi

Untuk mencegah insiden serupa dan meningkatkan pengelolaan wisata, sejumlah langkah strategis dapat dilakukan:

  • Standarisasi Dokumen Wisata Kapal: Pengaturan dan verifikasi dokumen kapal secara nasional dan daerah, termasuk sistem digitalisasi dokumen.
  • Pelatihan Komunikasi bagi Pejabat Daerah: Meningkatkan kemampuan pejabat dalam berkomunikasi dengan wisatawan dan media.
  • Pembuatan Platform Pembayaran Pajak Online: Agar turis dan operator kapal dapat melakukan pembayaran secara transparan dan mudah.
  • Transparansi Penggunaan Dana Pajak: Menyampaikan secara terbuka bagaimana pajak wisata digunakan untuk pembangunan daerah.
  • Sosialisasi dan Edukasi: Melibatkan semua pihak, termasuk masyarakat, agen kapal, dan pelaku wisata untuk mengetahui aturan dan kewajiban.

8. Studi Banding: Pengelolaan Pajak Wisata di Daerah Lain

Daerah lain seperti Raja Ampat dan Bali telah menerapkan berbagai sistem pengelolaan pajak dan regulasi wisata yang dapat menjadi pembelajaran. Misalnya Raja Ampat dengan sistem tiket masuk terintegrasi dan Bali yang memiliki program sertifikasi kapal wisata. Integrasi sistem semacam ini bisa diterapkan di Mentawai dan NTB dengan adaptasi lokal.


9. Prediksi dan Kesimpulan

Insiden viral ini memunculkan peluang bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola wisata dan menegakkan aturan secara profesional dan manusiawi. Di sisi lain, publik dan media perlu bersikap kritis dan objektif, serta mengedepankan verifikasi fakta agar tidak menyebarkan informasi keliru.

Jika ditangani dengan tepat, kasus ini dapat menjadi momentum bagi NTB dan daerah wisata lain untuk memperkuat regulasi dan meningkatkan kualitas pelayanan wisatawan asing demi keberlanjutan sektor pariwisata nasional.

10. Wawancara Imajinatif: Sudut Pandang Stakeholder

Untuk mendapatkan gambaran menyeluruh, berikut ini adalah wawancara imajinatif (berdasarkan asumsi realistis) dari berbagai pihak terkait.


A. Wawancara dengan Kepala Dinas Pariwisata NTB (Fiktif)

Pertanyaan: Bagaimana Anda menyikapi video viral yang disebut-sebut terjadi di Lombok Timur, namun ternyata di Mentawai?

Jawaban:
“Kami sudah mengecek dan memastikan bahwa insiden itu bukan terjadi di wilayah NTB, melainkan di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Namun, kami menghargai antusiasme masyarakat yang turut menjaga citra daerah. Hal ini justru menjadi momentum untuk introspeksi: apakah sistem regulasi kapal wisata dan pajak kita sudah cukup tertib atau belum?”

Pertanyaan: Apakah NTB memiliki sistem serupa untuk kapal wisata dan pajak turis?

Jawaban:
“Ya, kami punya retribusi wisata untuk kapal yang berlabuh di Gili Mas dan pelabuhan lainnya. Namun kami akui, belum sepenuhnya digital. Ini menjadi perhatian kami ke depan: integrasi sistem, edukasi operator kapal, serta transparansi ke masyarakat.”


B. Wawancara dengan Agen Kapal Wisata di Lombok

Pertanyaan: Apa tantangan dalam mengikuti aturan pajak wisata?

Jawaban:
“Kami tidak keberatan membayar pajak, tapi masalahnya sering kali informasi dan sistemnya membingungkan. Terkadang berbeda antar kabupaten. Kami butuh satu sistem yang jelas dan mudah diakses.”

Pertanyaan: Apakah Anda khawatir insiden viral di Mentawai bisa terjadi di sini?

Jawaban:
“Pasti. Kami berharap pejabat daerah lebih komunikatif dan mengikuti prosedur. Kalau semua pihak profesional, insiden semacam itu tidak perlu terjadi.”


C. Wawancara dengan Aktivis Lingkungan NTB

Pertanyaan: Apa pandangan Anda soal Surf Tax?

Jawaban:
“Pajak seperti Surf Tax sangat penting karena sebagian besar dampak pariwisata dirasakan oleh lingkungan: abrasi, sampah laut, kerusakan terumbu karang. Tapi kami minta transparansi. Dana dari pajak itu harus digunakan untuk rehabilitasi lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.”


11. Data dan Statistik Pariwisata NTB dan Mentawai (2023–2025)

Berikut data fiktif berdasarkan pola umum yang relevan:

ParameterNTB (2024)Mentawai (2024)
Kunjungan turis asing412.00045.000
Jumlah kapal wisata asing±180 kapal±65 kapal
Penerimaan pajak wisataRp 43 miliarRp 7 miliar
Kontribusi sektor pariwisata ke PAD21%18%
Jumlah petugas pengawas laut64 orang29 orang

🔍 Catatan: Rendahnya pengawasan menjadi celah bagi pelanggaran administrasi dan potensi konflik. Oleh karena itu, penguatan sumber daya manusia penting.


12. Studi Kasus: Raja Ampat, Papua Barat Daya

Raja Ampat telah lama menjadi contoh dalam manajemen wisata yang memadukan konservasi, regulasi ketat, dan partisipasi masyarakat.

  • Setiap turis asing membayar Tarif Layanan Lingkungan sebesar Rp 1.000.000 per orang.
  • Sistem tiket terintegrasi dan pembayaran online memudahkan kontrol dan pengawasan.
  • Dana digunakan untuk pembersihan pantai, konservasi biota laut, pelatihan warga sebagai guide, dll.

NTB dan Mentawai dapat mengadopsi sistem serupa, termasuk mekanisme audit dan pelaporan terbuka.


13. Analisis Komunikasi Publik: Bagaimana Pejabat Harus Bertindak

Mengacu pada standar komunikasi publik di sektor pemerintahan:

AspekIdealRisiko jika Dilanggar
Nada bicaraTegas namun tidak emosionalDianggap arogansi kekuasaan
Penyampaian pesanFokus pada data & aturanBisa menyinggung/menakutkan wisatawan
ProseduralGunakan pihak berwenang (imigrasi, bea cukai)Melanggar kewenangan pribadi
Media sosialGunakan untuk edukasi, bukan dramaBisa jadi viral negatif

📌 Pelatihan komunikasi bagi kepala daerah harus menjadi bagian dari kurikulum ASN, khususnya di sektor yang berhadapan langsung dengan wisatawan internasional.


14. Tantangan Digitalisasi Sistem Pajak Wisata

Masalah saat ini:

  • Pembayaran pajak manual & rawan “lewat belakang”
  • Turis tidak tahu cara bayar pajak sebelum datang
  • Tidak ada bukti transparan penggunaan dana

Solusi:

  • Sistem pembayaran QR Code atau e-Tax via aplikasi
  • Sertifikat pembayaran otomatis yang diverifikasi saat check-in penginapan atau pelabuhan
  • Portal publik pelaporan penggunaan dana pajak

📲 NTB bisa bekerja sama dengan startup lokal atau BUMDes digital untuk membangun sistem ini.


15. Prediksi dan Rekomendasi Kebijakan Jangka Panjang

Prediksi:

  • Pemerintah pusat melalui Kemenparekraf kemungkinan akan standarisasi sistem retribusi wisata di seluruh wilayah laut.
  • Akan ada tuntutan masyarakat atas transparansi penggunaan dana pajak wisata.
  • Semakin banyak turis menuntut kejelasan hukum dan kenyamanan prosedur masuk Indonesia via jalur laut.

Rekomendasi:

  1. NTB dan Mentawai buat sistem digital bersama: interoperabilitas lintas provinsi.
  2. Audit tahunan publik: transparansi penggunaan Surf Tax.
  3. Sanksi dan reward: untuk agen kapal wisata yang taat dan tidak taat aturan.
  4. Kampanye internasional: bahwa Indonesia aman dan profesional bagi turis.

Kesimpulan Akhir

Kasus viral yang semula dikira terjadi di Lombok Timur, ternyata terjadi di Mentawai. Namun dampaknya menyebar luas, menimbulkan diskusi nasional tentang pengelolaan wisata bahari. NTB sebagai daerah pariwisata unggulan harus menjadikan momen ini sebagai refleksi dan peluang memperkuat sistem.

Tindakan tegas pejabat daerah harus dibarengi dengan prosedur hukum yang tepat, komunikasi yang profesional, serta sistem yang memudahkan pelaku wisata. Masyarakat lokal juga berhak atas manfaat ekonomi yang adil dari sektor pariwisata.

Dengan kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, pariwisata Indonesia bisa tumbuh secara berkelanjutan, manusiawi, dan menguntungkan semua pihak.

16. Glossarium Istilah Terkait

Untuk membantu pembaca umum memahami istilah-istilah yang sering muncul dalam pemberitaan dan pembahasan ini, berikut penjelasan singkat sejumlah istilah kunci:

IstilahPengertian
Surf TaxPajak atau retribusi yang dikenakan pada wisatawan asing yang melakukan aktivitas surfing di kawasan tertentu. Dana ini digunakan untuk pengelolaan lingkungan dan fasilitas umum.
Retribusi WisataBiaya resmi yang dikenakan pemerintah daerah kepada wisatawan atau pelaku usaha dalam kawasan pariwisata, biasanya untuk kontribusi pembangunan daerah.
PAD (Pendapatan Asli Daerah)Penerimaan pemerintah daerah dari sumber lokal seperti pajak daerah, retribusi, dan hasil kekayaan daerah yang dikelola sendiri.
Spot SurfingTitik lokasi di laut atau pantai yang digunakan untuk kegiatan berselancar. NTB dan Mentawai memiliki banyak spot surfing berkelas dunia.
Dokumen KapalSurat-surat resmi kapal seperti dokumen kelautan, manifest penumpang, sertifikat keselamatan, dan bukti izin operasional.
SOP (Standard Operating Procedure)Tata cara kerja baku yang disusun untuk memastikan suatu tugas dijalankan sesuai aturan dan efisien.
Check-in ImigrasiProses pemeriksaan dokumen imigrasi (seperti paspor dan visa) saat masuk wilayah negara. Turis asing via laut wajib melalui prosedur ini.

17. Opini Pakar (Imajinatif)

✍️ Prof. Dr. Ahmad Kurniawan, S.H., M.H. – Pakar Hukum Maritim & Pariwisata

“Dalam hukum maritim, tindakan administratif seperti pemeriksaan dokumen dan pajak harus dilakukan oleh petugas yang berwenang dan sesuai dengan kewenangan yurisdiksional. Seorang kepala daerah boleh mengevaluasi, tetapi tidak bisa secara langsung mengambil alih peran imigrasi atau aparat penegak hukum lainnya.”

“Namun, saya bisa pahami jika intensi pejabat daerah adalah untuk menegakkan disiplin dan melindungi aset daerah. Masalahnya tinggal di cara, bukan niat. Pemerintah perlu memberi pelatihan komunikasi dan kewenangan agar kasus seperti ini tidak menimbulkan polemik hukum atau diplomatik.”


18. Refleksi: Ketika Wisata Menjadi Medan Konflik Terselubung

Apa yang tampak seperti “cek dokumen” atau “penegakan pajak” sering kali mencerminkan dinamika yang lebih dalam:

  • Ketimpangan ekonomi: Kapal wisata asing kadang untung besar tanpa banyak berkontribusi pada ekonomi lokal.
  • Minimnya literasi hukum: Baik pelaku usaha maupun masyarakat umum sering tidak tahu hak dan kewajiban mereka dalam industri wisata.
  • Kekosongan koordinasi antar-instansi: Banyak pihak berwenang yang tidak saling terintegrasi, sehingga satu aturan tidak ditegakkan oleh semua.

Oleh karena itu, insiden viral semacam ini adalah gejala dari sistem yang perlu diperbaiki—bukan sekadar salah paham lokasi atau emosi sesaat seorang pejabat.


19. Rekomendasi Tambahan untuk Pemerintah Pusat

  • UU Pajak Wisata Nasional: Perlu dibahas di DPR agar ada payung hukum baku dan terstandardisasi secara nasional.
  • Sistem Integrasi Pariwisata Digital: Peta spot wisata, sistem pembayaran, sertifikat, dan dokumen wisata diakses dalam satu aplikasi nasional.
  • Pelibatan Desa Wisata: Setiap kapal wisata asing yang singgah harus memberikan kontribusi langsung kepada desa nelayan sekitar melalui CSR wajib atau royalti.
  • Tim Hukum Maritim Wilayah: Setiap daerah pariwisata laut seperti NTB dan Mentawai wajib memiliki tim ahli hukum laut untuk menangani sengketa, audit, dan kebijakan maritim.

20. Penutup: Membangun Ekosistem Wisata yang Adil dan Profesional

Kisah viral video bupati yang menegur kapal turis asing bukan hanya soal prosedur administratif atau emosi seorang pejabat. Ia adalah potret rumitnya pengelolaan pariwisata laut yang berada di persimpangan antara hukum, ekonomi, diplomasi, dan hak publik.

Apakah turis asing merasa terganggu? Mungkin. Apakah warga lokal merasa diwakili oleh keberanian bupati? Mungkin juga.

Tapi yang lebih penting, bagaimana sistem bisa menjawab semuanya:

  • Tanpa ketegangan,
  • Tanpa kesalahpahaman,
  • Dan tetap menjunjung martabat semua pihak.

NTB, Mentawai, Bali, Raja Ampat—semua punya peluang menjadi best practice dunia dalam wisata laut berkelanjutan. Namun itu hanya bisa terjadi jika sistemnya dibangun dengan data, regulasi jelas, SDM terlatih, dan komunikasi yang profesional.

baca juga : Sebanyak 11 WNI Tiba di Indonesia Usai Dievakuasi dari Iran, 68 Masih Tertahan di Azerbaijan

Related Articles

Back to top button