Sekjen ATR/BPN Menekankan Empat Pesan Strategis dalam Sosialisasi Regulasi Tata Kerja dan Organisasi

Dalam forum Webinar Nasional yang diadakan pada Kamis (12/03/2026), Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, memaparkan empat pesan penting terkait sosialisasi regulasi tata kerja dan organisasi. Hal ini penting untuk dipahami oleh seluruh jajaran pusat dan daerah sebagai pedoman dalam meningkatkan kualitas layanan pertanahan.
Pemahaman Mendalam Terhadap Regulasi
Dalam pesan pertamanya, Sekjen ATR/BPN menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap regulasi ini. “Harap pelajari secara detail peraturan ini, baik bagi rekan-rekan yang berada di pusat maupun di daerah,” tutur Dalu Agung Darmawan dalam webinar tersebut. Ini merupakan kunci dalam koordinasi antar pusat dan daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing.
Penyesuaian Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Sejalan dengan pesan pertama, pesan kedua dari Sekjen ATR/BPN adalah tentang penyesuaian pelaksanaan tugas dan fungsi. Menurutnya, dengan pemahaman yang baik terhadap regulasi, setiap unit kerja dapat menjalankan perannya dengan lebih tepat dan terarah. Hal ini penting dalam mendukung kinerja organisasi secara keseluruhan.
Penguatan Koordinasi Antar Unit Kerja
Pesan ketiga yang disampaikan oleh Sekjen ATR/BPN adalah pentingnya memperkuat koordinasi dan sinergi antar unit kerja. “Koordinasi mungkin mudah diucapkan, tetapi kadang sulit diimplementasikan, bahkan di antara satu unit kerja sekalipun. Melalui forum ini, saya ingin rekan-rekan memahami bahwa output kita adalah satu kesatuan dan tidak dapat berdiri sendiri,” tegas Darmawan.
Pemanfaatan Regulasi sebagai Pedoman
Pada pesan terakhirnya, Sekjen ATR/BPN mengingatkan agar regulasi organisasi dan tata kerja yang telah disosialisasikan dapat dijadikan pedoman dalam meningkatkan kualitas layanan pertanahan. “Jadikan peraturan ini sebagai pedoman untuk meningkatkan kualitas layanan pertanahan,” pungkasnya.
Peran Sekretariat Jenderal
Sementara itu, dalam sosialisasi yang diikuti oleh ratusan peserta melalui zoom dan juga Live YouTube ini, Dalu juga mengingatkan tentang peran sesungguhnya Sekretariat Jenderal. Menurutnya, peran Sekretariat Jenderal tidak hanya sebatas menyediakan perangkat atau fasilitas administratif, tetapi juga harus memastikan perangkat tersebut mendukung kebutuhan unit kerja pelayanan. Oleh karena itu, forum koordinasi menjadi penting untuk menyelaraskan kebutuhan organisasi.
Dalam acara tersebut, juga hadir Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi BPSDM, Norman Subowo dan Kepala Biro Organisasi dan Tata Kelola Manajemen Risiko, Einstein Al Makarima. Mereka turut memaparkan substansi Permen ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2025.
➡️ Baca Juga: Djarot Wanti-Wanti Pemerintah Soal Revisi Sejarah RI: Harus Sesuai Fakta, Jangan Versi Pemenang
➡️ Baca Juga: Universitas Terbuka Sediakan 202 Lowongan Kerja Dosen dan Tendik, Usia 40 Tahun Bisa Daftar




